Jumat, 5 Juni 2026

Tren Meningkat, Kasus DBD di DKI Jakarta Capai 627 Kasus

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 1 Maret 2024 | 13:18 WIB
Antisipasi Penyakit DBD, Seluruh Lingkungan Rutan Cipinang Di Fogging
Antisipasi Penyakit DBD, Seluruh Lingkungan Rutan Cipinang Di Fogging

NAWACITAPOST.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta mencatat adanya 627 kasus demam berdarah dengue (DBD) di Ibu Kota yang terjadi sejak Januari hingga 19 Februari 2024.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan bahwa sebaran kasus DBD paling tinggi terjadi di wilayah Jakarta Barat, dengan 208 kasus, diikuti oleh Jakarta Timur dengan 161 kasus, dan Jakarta Selatan dengan 145 kasus.

Sementara itu, kasus DBD di wilayah Jakarta Pusat 34 kasus, Jakarta Utara 74 kasus, dan Kepulauan Seribu tercatat hanya lima kasus. Ani juga menyebutkan bahwa angka insiden (IR) DKI Jakarta untuk DBD adalah sebanyak 5,57 per 100.000 penduduk.

Baca Juga: Pemilu Luar Negeri: Prabowo-Gibran Unggul di 11 PPLN

"(Terdapat) 627 kasus (DBD) itu dengan IR (index ratio) DKI Jakarta sebanyak 5,57/100.000 penduduk," ujar Ani.

Ani Ruspitawati menekankan pentingnya melakukan langkah pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di sekitar rumah atau lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan 3M, yaitu menguras, menutup, dan mendaur ulang tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk Aedes aegypti, sebagai langkah pencegahan DBD.

Baca Juga: Binus University Persembahkan Budaya Indonesia di Best of ASEAN Performing Arts

Berdasarkan tren data kasus mingguan tahun 2024, kasus DBD di Jakarta mengalami peningkatan dibandingkan sejak minggu awal Januari. Data kasus menunjukkan peningkatan yang tajam kasus DBD di Ibu Kota pada minggu kelima tahun 2024 atau di awal Februari 2024.

Ani juga menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus DBD di setiap wilayah Jakarta. Sejauh ini, tidak tercatat kematian akibat kasus DBD di wilayah DKI Jakarta.

"Sejauh ini, tidak tercatat kematian atas kasus tersebut," tutur dia.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini