Jumat, 5 Juni 2026

Berkah Idul Fitri 1447 H, 15.158 Narapidana di Sumut Terima Remisi, 129 Langsung Hirup Udara Bebas

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:42 WIB
Kakanwil Ditjenpas Sumut dan Jajaran Saat Kegiatan Pemberian Remisi bagi Narapidana
Kakanwil Ditjenpas Sumut dan Jajaran Saat Kegiatan Pemberian Remisi bagi Narapidana

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus kepada 15.158 narapidana di seluruh wilayah Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, 129 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II).

Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan secara terpusat di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan pada Sabtu, 21 Maret 2026, usai pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri.

Acara tersebut dirangkaikan dengan penyerahan remisi secara simbolis yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno.

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri 1447 H, Lapas Gunungtua Gelar Sholat IED Secara Berjamaah

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Indra Kesuma serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Medan Tanjung gusta sekitarnya, termasuk Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan Rutan I Medan.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari total 15.158 narapidana penerima remisi, sebanyak 15.029 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sedangkan 129 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) yang langsung mengantarkan mereka kembali ke tengah masyarakat.

Baca Juga: Sebanyak 17 WBP Lapas Tahuna Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Selain itu, terdapat pula 32 anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana sebagai bagian dari kebijakan pembinaan yang berkeadilan.

Jika ditinjau berdasarkan kategori perkara, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika, khususnya yang termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Dalam sambutannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan negara atas perubahan positif warga binaan.

Baca Juga: Hari Kemenangan, Harapan Baru : WBP Lapas Gunungsitoli Khidmat Laksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H

“Remisi ini adalah hak sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Momentum Idul Fitri hendaknya dimaknai sebagai awal baru untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar para narapidana yang bebas dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini