NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 17 (tujuh belas) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tahuna mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H Tahun 2026. Sabtu (21/03).
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan shalat Ied yang berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh warga binaan beragama Islam serta petugas. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan remisi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Yosef Leonard Sihombing kepada perwakilan warga binaan.
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Baca Juga: Hari Kemenangan, Harapan Baru : WBP Lapas Gunungsitoli Khidmat Laksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H
“Jadikan remisi ini sebagai motivasi positif bagi warga binaan yang telah menerimanya, teruslah berperilaku baik dan mengikuti program pelatihan dengan sungguh-sungguh,” tutur Yosef.
“Jadikan momentum hari kemenangan ini sebagai sarana refleksi diri dan peningkatan keimanan bagi seluruh warga binaan serta persiapkan diri sebaik mungkin untuk kembali ke tengah masyarakat ketika sudah bebas nanti,” tambahnya.
Secara rinci, dari 17 WBP Muslim di Lapas Tahuna, sebanyak 3 orang menerima remisi 15 hari, 8 orang remisi 1 bulan, 3 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang remisi 2 bulan.
Baca Juga: Gema Takbir di Balik Jeruji: Khidmat Shalat Idul Fitri di Lapas Rantauprapat
Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIB Tahuna juga membuka layanan kunjungan luar biasa bagi keluarga warga binaan pada tanggal 21 Maret, dengan tetap menerapkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Lapas Kelas IIB Tahuna terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam pelatihan dan pemberian hak Integrasi warga binaan. Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan aman dan dilanjutkan dengan pelayanan kunjungan Idul Fitri.
(Humas Lapas Tahuna)