Dengan mengangkat sosok Sengkuni tokoh antagonis dalam dunia pewayangan yang dikenal licik, manipulatif, dan penghasut ulung, Penasehat Hukum Terdakwa mengumpamakan tindakan-tindakan tersembunyi dalam perkara ini sebagai mahakarya konspirasi yang bertujuan menciptakan kriminalisasi terhadap Kliennya yaitu Tony Surjana, meskipun berbagai putusan pengadilan telah menetapkan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah sengketa.
Di akhir penyampaian, Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa TONY SURJANA dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechstvervolgingen), memulihkan nama baiknya, dan menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak memenuhi unsur pidana (daad zonder straf) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025.
Artikel Terkait
Lapas Kelas III Gunungtua Menerima 2 Taruna Poltekip untuk Melaksanakan KKN
Kalapas Kotapinang Kunjungi Kejari Labuhanbatu Selatan, Perkuat Sinergitas Meningkatkan Kualitas Pembinaan dan Pengawasan
Tolak Eksekusi Rumah Dr. Sutomo 55, MAKI, GRIB Jaya, dan Cobra 08 Siap Lawan Mafia Hukum
PDIP Surabaya Satukan Semangat Meriahkan Agenda Bulan Bung Karno 2025