"Sesudah itu, lanjut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi itu perlu waktu 3 bulan paling lama untuk menilai ini. Saling membela, saling mendakwa. impeachment itu pendakwaan artinya saling mendakwa, kemudian ada yang membela dan seterusnya. Tiga bulan maksimal Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Baca Juga: 4 Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tetap Biarkan PT Gag Nikel Beroperasi di Raja Ampat
Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ada pelanggaran yang layak untuk diproses, maka putusan itu akan dikembalikan ke DPR. Kemudian DPR memutuskan apakah proses berlanjut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau tidak. Di MPR pun masih harus melalui persetujuan dengan syarat-syarat kehadiran dan jumlah suara yang tidak mudah.
"Kalau lolos, kembali ke DPR serahkan lagi ke MPR. Nah, DPR bersidang lagi apa ini diteruskan ke MPR apa tidak? Di MPR kalau setuju harus ada tiga perempat yang hadir. Dua per tiga dari tiga perempat ini setuju," tambah Mahfud.
Mahfud menyimpulkan bahwa seluruh proses tersebut memang dirancang agar tidak bisa dilakukan dengan mudah. Menurutnya, sistem presidensial di Indonesia memang harus memiliki kekuatan untuk melindungi posisi presiden dan wakil presiden dari upaya pemakzulan yang tidak berdasar.
"Jadi prosesnya itu tidak mudah dan ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah," tandas Mahfud.
Artikel Terkait
Komisi C Soroti Kebijakan Parkir Pemkot: Niat Baik, Cara Keliru!
Ketua Komisi B: Negara Tak Boleh Kalah dari Preman Parkir!
Aldy Blaviandy: Jangan Cuma Segel Toko, Jukir Liar Perlu Solusi Manusiawi!
Zuhrotul Mar’ah Ajak Siswa Muhammadiyah Surabaya Berani Bercita-Cita Jadi Pemimpin
Pejabat Eselon III Dan IV Pemkab Rokan Hulu Dilantik, Pesan Bupati Dan Wabup : Jabatan Ini Amanah, Bekerja Untuk Melayani Masyarakat