Kamis, 4 Juni 2026

Mahfud MD: Akun Fufufafa Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 12 Juni 2025 | 11:38 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.  (X)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (X)

"Sesudah itu, lanjut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi itu perlu waktu 3 bulan paling lama untuk menilai ini. Saling membela, saling mendakwa. impeachment itu pendakwaan artinya saling mendakwa, kemudian ada yang membela dan seterusnya. Tiga bulan maksimal Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Baca Juga: 4 Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tetap Biarkan PT Gag Nikel Beroperasi di Raja Ampat

Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ada pelanggaran yang layak untuk diproses, maka putusan itu akan dikembalikan ke DPR. Kemudian DPR memutuskan apakah proses berlanjut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau tidak. Di MPR pun masih harus melalui persetujuan dengan syarat-syarat kehadiran dan jumlah suara yang tidak mudah.

"Kalau lolos, kembali ke DPR serahkan lagi ke MPR. Nah, DPR bersidang lagi apa ini diteruskan ke MPR apa tidak? Di MPR kalau setuju harus ada tiga perempat yang hadir. Dua per tiga dari tiga perempat ini setuju," tambah Mahfud.

Mahfud menyimpulkan bahwa seluruh proses tersebut memang dirancang agar tidak bisa dilakukan dengan mudah. Menurutnya, sistem presidensial di Indonesia memang harus memiliki kekuatan untuk melindungi posisi presiden dan wakil presiden dari upaya pemakzulan yang tidak berdasar.

"Jadi prosesnya itu tidak mudah dan ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah," tandas Mahfud.

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini