Kamis, 4 Juni 2026

4 Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tetap Biarkan PT Gag Nikel Beroperasi di Raja Ampat

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 10 Juni 2025 | 15:09 WIB
Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat.  (Greenpeace)
Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat. (Greenpeace)

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Nurham, dan PT Anugerah Surya Pratama. Dalam pernyataannya, Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan.

Faktor lingkungan menjadi alasan utama di balik kebijakan tersebut. Pemerintah menilai bahwa dalam pelaksanaannya, keempat perusahaan tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran terkait perlindungan lingkungan hidup.

Selain itu, pencabutan izin ini juga berkaitan erat dengan upaya pelestarian kawasan Raja Ampat yang dikenal memiliki kekayaan hayati laut yang tinggi dan menjadi salah satu tujuan wisata bahari dunia. Pemerintah ingin memastikan keberlanjutan kawasan tersebut untuk jangka panjang, sejalan dengan komitmen konservasi dan perlindungan ekosistem laut.

Baca Juga: iPhone Hilang dalam Penerbangan, Awak Garuda Dibebastugaskan Sementara

“Dalam implementasinya, empat perusahaan itu terdapat (melakukan) beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan,” kata Bahlil saat menyampaikan alasan pencabutan.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini lahir dari perhatian khusus Presiden Joko Widodo terhadap keberlanjutan Raja Ampat. Menurut Bahlil, kepala negara secara serius ingin menjadikan kawasan itu tetap dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia, tanpa harus dikorbankan oleh aktivitas industri ekstraktif.

“Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita,” ujar Bahlil.

Pemerintah juga mendasarkan keputusan ini pada masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat. Mereka menyampaikan kekhawatiran atas dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat di kawasan tersebut.

Baca Juga: Usulkan Ahok, Alifurrahman: Menteri Agama Tak Harus Ulama, Tapi Harus Paham Manajemen  

Meskipun empat perusahaan telah dicabut izinnya, PT Gag Nikel masih diperbolehkan untuk melanjutkan operasionalnya di Raja Ampat. Pemerintah memastikan bahwa pengawasan terhadap perusahaan tersebut akan diperketat, khususnya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), reklamasi, serta perlindungan terumbu karang.

“Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang,” ujar Bahlil.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam keterangannya menyebutkan bahwa saat ini ada lima perusahaan tambang yang sempat memiliki izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat. Dua perusahaan mendapat izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama sejak 2013. Sementara tiga lainnya, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham, mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini