NAWACITAPOST.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kemunculan akun Kaskus bernama Fufufafa di tengah wacana pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Isu ini mencuat di ruang publik dan menjadi sorotan karena diduga berkaitan langsung dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam tayangan Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa, 10 Juni 2025, Mahfud menegaskan bahwa jika akun Fufufafa benar-benar terbukti berkaitan dengan Gibran, hal tersebut bisa menjadi dasar yang kuat untuk pemakzulan. "Kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu gitu ya," ucap Mahfud.
Meskipun demikian, Mahfud juga menekankan bahwa proses pemakzulan tidaklah mudah. Ia menyebutkan bahwa jalur konstitusional yang harus dilalui panjang dan melibatkan banyak tahapan. "Jadi itu bisa, tetapi kan tidak mudah," kata Mahfud.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa pemakzulan presiden maupun wakil presiden bisa dilakukan secara satu paket maupun terpisah. Ia menyebut bahwa konstitusi memungkinkan hal itu, namun ada sejumlah syarat dan mekanisme yang harus dijalankan.
Baca Juga: Libur Sekolah Naik Whoosh Lebih Hemat, Ada Diskon hingga 50 Persen
Desakan pemakzulan sendiri telah muncul dari Forum Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat itu disebut telah diterima dan akan dibacakan dalam rapat paripurna, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira.
Namun Mahfud mengingatkan bahwa proses politik di DPR cukup rumit. Hal itu karena konstelasi kekuatan politik saat ini cenderung mendukung pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Gini syaratnya itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk itu harus diproses di internal DPR. Nanti pimpinan DPR itu membuat disposisi, 'tolong nih dibahas dong' kepada komisi, kepada baleg, atau bisa juga kepada semua fraksi untuk menanggapi ini," ujar Mahfud.
Proses di DPR tidak berhenti di situ. Mahfud menjelaskan bahwa harus ada sidang paripurna dengan kehadiran minimal dua per tiga anggota DPR, dan dari jumlah yang hadir itu, dua per tiga harus menyetujui agar proses pemakzulan dapat diteruskan.
"Kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit. Karena, jangankan untuk mencapai dua per tiga yang hadir atau menyetujui gitu, untuk mencapai sepertiga aja susah," kata Mahfud.
Ia menyinggung bahwa saat ini hanya PDIP yang menjadi oposisi utama. Sementara partai-partai lainnya sudah tergabung dalam barisan koalisi pemerintahan. Meski Nasdem dan PKS belum secara eksplisit bergabung dalam koalisi, kekuatan gabungan mereka pun dinilai belum cukup untuk menggerakkan langkah besar seperti pemakzulan.
Setelah melalui tahap DPR, usulan pemakzulan akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sana, Mahfud mengatakan, prosesnya bisa berlangsung hingga tiga bulan. Proses ini melibatkan saling dakwa dan pembelaan dalam sebuah sidang yang menyeluruh.
Artikel Terkait
Komisi C Soroti Kebijakan Parkir Pemkot: Niat Baik, Cara Keliru!
Ketua Komisi B: Negara Tak Boleh Kalah dari Preman Parkir!
Aldy Blaviandy: Jangan Cuma Segel Toko, Jukir Liar Perlu Solusi Manusiawi!
Zuhrotul Mar’ah Ajak Siswa Muhammadiyah Surabaya Berani Bercita-Cita Jadi Pemimpin
Pejabat Eselon III Dan IV Pemkab Rokan Hulu Dilantik, Pesan Bupati Dan Wabup : Jabatan Ini Amanah, Bekerja Untuk Melayani Masyarakat