NAWACITAPOST.COM - Wakil Bupati Nias Arota Lase, hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Nias atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Selasa (22/4/2025).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo. Sementara itu, Laporan Bapemperda disampaikan oleh Ketua Bapemperda Berian Mei Laoli dari Fraksi Partai Hanura.
Dalam laporannya, Berian Mei Laoli menyampaikan bahwa maksud dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan bertindak pada setiap kegiatan yang mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Lantik Pj Kades, Bupati Nias Barat Tekankan Pemutakhiran Indeks Desa dan Pelayanan kepada Masyarakat
Sementara, tujuan ditetapkannya Ranperda tersebut adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, menciptakan, menjaga dan memelihara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Ia mengatakan bahwa dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat telah dilakukan perbaikan, penghapusan dan penyempurnaan.
Adapun laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Nias terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, yaitu:
Pada Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat perlu ditambahkan beberapa ketentuan perundang-undangan dan disesuaikan dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias dihimbau untuk menegakkan Perda dengan seadil-adilnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip humanis, persuasif dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal.
Terkait Tertib Minuman Beralkohol, agar diatur dalam peraturan khusus atau peraturan lainnya. Pasal 19, disarankan untuk dihapus dan ditambahkan pada pasal 26 yang mengatur Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian.
Baca Juga: KODAM I/BB, Bantu Pembangunan Badan Jalan di Kabupaten Nias
Hadir dalam rapat tersebut, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias dan Pimpinan Instansi Vertikal BUMN/BUMD se-Kabupaten Nias.
Sumber : niaskab.go.id
Artikel Terkait
Bupati Nias Ya’atulo Gulo Terima Baik Kunjungan Kerja Anggota DPD RI
Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Atas LKPD Pemerintah Kabupaten Nias TA. 2024
Pakar Ungkap Dugaan Editan pada Foto Wisuda Jokowi
Gubernur Banten Anjurkan Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda
Prabowo Kirim Delegasi ke Vatikan, Jokowi dan Pigai Masuk dalam Rombongan