Kamis, 4 Juni 2026

Gibran Ajak Pendukung Bersorak Saat Debat Capres, KPU Beri Teguran Keras

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 14 Desember 2023 | 17:07 WIB
 Tindakan Gibran, meskipun mungkin dimaksudkan untuk memberikan dukungan, telah menimbulkan perhatian serius dari KPU terkait pelanggaran aturan. (Gibran/ Instagram)
Tindakan Gibran, meskipun mungkin dimaksudkan untuk memberikan dukungan, telah menimbulkan perhatian serius dari KPU terkait pelanggaran aturan. (Gibran/ Instagram)


NAWACITAPOST.com - Gibran Rakabuming Raka mendapat teguran keras dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sanksi tersebut diberikan kepada calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto tersebut atas tindakannya dalam debat perdana capres yang diselenggarakan Selasa (12/12/2023) lalu.

KPU menyoroti sikap Gibran yang meminta pendukungnya untuk bersorak di tengah-tengah jalannya debat.

Baca Juga: Salami Gibran, Alam Ganjar Tuai Pujian Warganet

Menurut KPU, tindakan tersebut tidaklah diperbolehkan dalam peraturan yang telah ditetapkan untuk debat capres.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, secara tegas menyatakan teguran tersebut. "Ini yang tidak boleh dan kami tegur," ujarnya di Jakarta pada 14 Desember 2023.

Dia juga menekankan bahwa insiden ini akan menjadi bahan evaluasi penting dalam pelaksanaan debat capres selanjutnya.

Baca Juga: Persaingan Sengit di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran Memimpin dalam 3 Survei Elektabilitas

"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami akan sampaikan," tambah Hasyim.

Sebelumnya, Gibran terlihat meminta pendukungnya untuk memberikan sorakan yang mendukung Prabowo Subianto di tengah debat.

Kejadian ini terjadi saat Anies Baswedan mengajukan pertanyaan kepada Prabowo tentang sikapnya terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut dianggap sebagai jalur bagi Gibran untuk menjadi cawapres.

Editor: Ahmad

Sumber: Harian Terbit

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini