Kamis, 4 Juni 2026

Awas! Bilang Prabowo-Gibran Tidak Sah Bisa Dipidana

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 15 November 2023 | 16:47 WIB
Foto: Prabowo-Gibran Deklarasi Pipres 2024
Foto: Prabowo-Gibran Deklarasi Pipres 2024


NAWACITApost.com - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuai pro kontra. Banyak kalangan menyebut bahwa majunya Gibran adalah cacat legitimasi, karena aturan yang membolehkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dipersoalkan.





Namun, praktisi hukum Jandi Mukianto mengingatkan, pihak-pihak yang menyatakan majunya Gibran adalah cacat legitimasi merupakan perbuatan pidana. "Sanksi pidana tersebut tidak hanya cukup dikenakan kepada pihak yang menyampaikannya kepada publik, tetapi juga kepada media yang menyebarkannya,” terang Jandi, Rabu (15/11/2023).





Dia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Karena itu, menurut Jandi, pihak-pihak yang mendelegitimasi keputusan tersebut dengan menyatakan majunya Gibran adalah cacat legitimasi termasuk pernyataan yang menyesatkan publik.





"Hal tersebut juga dikuatkan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 yang menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” kata Jandi.





Ditambahkan Jandi, keputusan Majelis Hakim MK bersifat kolektif kolegial. Dengan diberikannya sanksi individual oleh MKMK kepada Anwar Usman, menunjukkan bahwa apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 tidak cacat, apalagi batal demi hukum.





Sebab, keputusan tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan bukti dan keyakinan hakim, melalui proses musyarawah untuk mufakat maupun pemungutan suara menjadi satu produk hukum yang wajib dipatuhi seperti undang-undang.





Seharusnya, kata dia, kalau memang salah prosedur, semua hakim konstitusi dipersalahkan dan diberikan sanksi oleh Majelis Kehormatan dalam Keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Namun, kenyataannya hanya satu hakim dikenakan sanksi. Itu pun tidak dipecat hanya tidak diperbolehkan lagi menjadi Ketua MK.


Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini