hukum

Ganggu Keselamatan Kereta Api, Dua Pencuri Kabel Rel Dihukum 2 Tahun Penjara

Rabu, 4 November 2026 | 20:57 WIB
Aktivitas perkeretaapian di jalur rel dengan sejumlah rangkaian KRL. (Dok. PT KAI)

NAWACITAPOST.COM  — Tindakan nekat memotong kabel rel kereta api demi keuntungan sepele berujung jeruji besi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan massal ini dengan mengawal ketat seluruh proses hukum penjarahan dan perusakan fasilitas perkeretaapian.
 
Dua orang pelaku pencurian kabel bonding rel di lintas Tanah Abang kini resmi mendekam di dalam penjara usai majelis hakim menjatuhkan vonis berat yang dinilai memberi efek jera.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2026 secara resmi menghukum dua orang terdakwa berinisial AA dan IS masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.
 
Baca Juga: Kanwil DJP Kalbar Gebrak Kebijakan Baru: Beri Ruang Keadilan Lewat Pengurangan Sanksi Pajak
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang sengaja menimbulkan bahaya bagi keselamatan dan kelancaran lalu lintas umum kereta api.
 
Masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman, sementara seluruh barang bukti kabel aluminum dan perlengkapannya diputuskan untuk dikembalikan kepada PT KAI.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengutarakan bahwa pencurian maupun perusakan komponen vital prasarana perkeretaapian tidak sekadar menimbulkan kerugian finansial, melainkan berisiko fatal memicu kecelakaan hebat yang dapat merenggut nyawa masyarakat pengguna moda transportasi berbasis rel tersebut.

“Komponen kabel pada jalur kereta api memiliki fungsi penting dalam mendukung keandalan sistem perkeretaapian. Tindakan pencurian atau pemotongan kabel tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan karena dapat mengganggu operasional dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Franoto dalam keterangan resmi yang diterima Nawacitapost.com pada Rabu (4/11/2026).
 
Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Aksi kejahatan yang membahayakan nyawa publik ini bermula dari percobaan pencurian dengan pemberatan pada 15 Mei 2026. Kejadian tersebut berlangsung di KM 0+100/200, petak jalan Tanah Abang–Karet, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
 
Dalam aksinya, para pelaku menyasar tiga batang kabel aluminum bonding rel sepanjang masing-masing 3,6 meter beserta enam skun atau terminal penyambung kabel. Dua batang kabel tercatat telah terpotong sebelum pergerakan mereka dihentikan.
 
Kerugian materiil yang dialami KAI mencapai Rp706.732, dan pihak manajemen langsung membuat laporan kepolisian pada hari yang sama demi penanganan cepat.

“KAI menghormati proses dan putusan pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan yang mengganggu atau membahayakan prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum yang serious,” tegas Franoto.
 
Baca Juga: Guncang Era AI, Raksasa Promedia Group Gandeng Pascasarjana UNY Cetak SDM Media Masa Depan

Kawal Penjarahan Kabel di Bekasi

Sikap tegas tanpa kompromi ini tidak berhenti di Jakarta Pusat semata. KAI Daop 1 Jakarta saat ini juga tengah mengawal ketat jalannya sidang dugaan pencurian kabel Impedance Bond Track Circuit di petak jalan Cikarang–Telagabumi, jalur hilir, tepatnya di titik Track Circuit 206 KM 40+200, wilayah Kabupaten Bekasi.

Kasus yang dilaporkan ke pihak kepolisian pada 11 Agustus 2026 tersebut menyebabkan kabel kelistrikan vital tersebut terputus total. Dampaknya teramat krusial: sistem pendeteksian keberadaan rangkaian kereta api langsung mengalami gangguan sistemik yang ditandai dengan kemunculan indikasi track merah pada layar kontrol persinyalan.
 
Akibat tindak kejahatan di Bekasi ini, KAI menderita kerugian materiil hingga Rp12.560.000. Terdakwa berinisial JS kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang yang telah bergulir sejak 27 Oktober 2026.
 
Tepat pada Rabu (4/11/2026), agenda persidangan telah memasuki tahapan krusial berupa pemeriksaan para saksi. Franoto memberikan paparan teknis bahwa kabel Impedance Bond memegang peranan krusial sebagai fondasi sistem kelistrikan dan pendeteksi posisi otomatis kereta di atas rel.
 
Baca Juga: Profil Farid Bachtiar, Pejabat Senior DJP yang Berkarier Sejak 1988 hingga 2026
 
Kerusakan atau hilangnya komponen ini seketika melumpuhkan keterandalan persinyalan, memaksa tim teknis melakukan intervensi serta penanganan darurat di lapangan guna memastikan lintasan tetap aman dilalui.

“Gangguan pada sistem pendeteksian jalur tidak boleh dianggap sepele. Setiap kerusakan komponen harus segera ditangani sesuai prosedur keselamatan. Karena itu, KAI sangat serius menyikapi tindakan pencurian maupun perusakan fasilitas perkeretaapian,” tambah Franoto.

Guna menutup celah terjadinya perusakan serta penjarahan berulang, PT KAI Daop 1 Jakarta melipatgandakan pengawasan dan pengamanan seluruh aset strategis perkeretaapian.
 
Langkah pencegahan ditingkatkan melalui penyisiran patroli rutin, pemeriksaan fisik berkala di sepanjang jalur lintasan, serta memperkuat koordinasi terpadu bersama aparat kepolisian dan jajaran terkait.
 
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Morowali Amankan Belasan Ribu Batang Cukai Palsu
 
Langkah preventif dan represif ini disiagakan demi menjamin ruang siber dan fisik perkeretaapian bebas dari aksi perusakan, pencurian, maupun vandalisme yang berpotensi merenggut keselamatan perjalanan kereta api.(Fifi Abdurahman)

Tags

Terkini