Sementara perkara kedua menyangkut dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ketika ia masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
Kini, seluruh mata tertuju pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah guna menantikan kelanjutan proses hukum serta kepastian jadwal sidang banding yang akan segera digelar bagi sang bupati nonaktif tersebut.(***)