Batas Waktu dan Mekanisme Persidangan Daring
Siti menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdakwa memiliki waktu paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan permohonan banding.
Sementara itu, pengiriman berkas perkara dari pengadilan tingkat pertama memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari. Setelah seluruh berkas diterima, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akan langsung memproses perkara tersebut ke tahap pemeriksaan banding.
Baca Juga: PB Porprov XV Jabar 2026 Apresiasi Kepedulian Masyarakat Terkait Desain Grafis Publikasi
Menariknya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah merencanakan agar sidang banding Sudewo nantinya digelar secara virtual. Rencana tersebut diambil dengan mempertimbangkan kapasitas ruang sidang.
Melalui mekanisme daring ini, terdakwa dapat mengikuti rangkaian persidangan dari fasilitas yang disiapkan lewat koordinasi dengan pengadilan negeri, kejaksaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hak Sudewo atas pendampingan penasihat hukum dipastikan tetap terjamin. Selain itu, masyarakat luas juga tetap diberikan akses untuk memantau jalannya persidangan secara daring.
“Daring pun nanti kita akan berikan akses untuk bisa mengikuti keseluruhan, terutama untuk umum,” imbuh Siti.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Terancam Tembus Rp19.000, Bayangan Inflasi Impor Menghantui Akhir Tahun
Jejak Perkara dan Vonis Hakim
Langkah banding ini ditempuh Sudewo menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara pada Rabu (21/10/2026).
Selain pidana badan, majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Pudyono juga menghukum Sudewo dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Tidak hanya itu, Sudewo turut dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.
Hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, harta bendanya akan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tersebut masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Adapun jeratan hukum ini bermula dari dua perkara korupsi yang melibatkan Sudewo. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa saat ia menjabat sebagai Bupati Pati.
Baca Juga: Jerat Maut Perang Rusia: 58 WNI Jadi Korban TPPO Tentara Bayaran