hukum

Vonis 8,5 Tahun Ditolak, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Resmi Ajukan Banding

Selasa, 3 November 2026 | 18:56 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi. (Instagram.com/@infokabarpati)

NAWACITAPOST.COM — Proses hukum terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki babak baru. Setelah dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun penjara dalam perkara korupsi oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Sudewo secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
 
Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Siti Suryati, membenarkan adanya pengajuan permohonan banding tersebut dalam keterangan resminya pada Selasa (3/11/2026).
 
“Masalah berkasnya kapan dikirim, itu tergantung, tetapi ada tenggat waktunya,” ujar Siti.
 
Baca Juga: Tergiur Gaji Rp50 Juta, Puluhan WNI Dijerat Jadi Tentara Bayaran di Rusia
 
Permohonan banding tersebut kini telah tercatat dalam sistem administrasi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Kendati demikian, hingga Selasa (3/11/2026), pihak pengadilan tingkat banding belum menerima pelimpahan berkas perkara secara fisik dari Pengadilan Tipikor Semarang.
 
Menurut Siti, pencatatan perkara secara menyeluruh baru dapat dilakukan setelah berkas dari pengadilan tingkat pertama tersebut tiba.
 

Batas Waktu dan Mekanisme Persidangan Daring

Siti menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdakwa memiliki waktu paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan permohonan banding.

Sementara itu, pengiriman berkas perkara dari pengadilan tingkat pertama memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari. Setelah seluruh berkas diterima, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akan langsung memproses perkara tersebut ke tahap pemeriksaan banding.

Baca Juga: PB Porprov XV Jabar 2026 Apresiasi Kepedulian Masyarakat Terkait Desain Grafis Publikasi

Menariknya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah merencanakan agar sidang banding Sudewo nantinya digelar secara virtual. Rencana tersebut diambil dengan mempertimbangkan kapasitas ruang sidang.

Melalui mekanisme daring ini, terdakwa dapat mengikuti rangkaian persidangan dari fasilitas yang disiapkan lewat koordinasi dengan pengadilan negeri, kejaksaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Hak Sudewo atas pendampingan penasihat hukum dipastikan tetap terjamin. Selain itu, masyarakat luas juga tetap diberikan akses untuk memantau jalannya persidangan secara daring.

“Daring pun nanti kita akan berikan akses untuk bisa mengikuti keseluruhan, terutama untuk umum,” imbuh Siti.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Terancam Tembus Rp19.000, Bayangan Inflasi Impor Menghantui Akhir Tahun

 

Jejak Perkara dan Vonis Hakim

Langkah banding ini ditempuh Sudewo menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara pada Rabu (21/10/2026).

Selain pidana badan, majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Pudyono juga menghukum Sudewo dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Tidak hanya itu, Sudewo turut dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.

Hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, harta bendanya akan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tersebut masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Adapun jeratan hukum ini bermula dari dua perkara korupsi yang melibatkan Sudewo. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa saat ia menjabat sebagai Bupati Pati.

Baca Juga: Jerat Maut Perang Rusia: 58 WNI Jadi Korban TPPO Tentara Bayaran

Halaman:

Tags

Terkini