hukum

Bea Cukai Sidoarjo Bakar 6,2 Juta Batang Rokok Senilai Rp9,3 Miliar

Selasa, 3 November 2026 | 18:44 WIB
 
NAWACITAPOST.COM — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
 
Pada Kamis, 29 Oktober 2026, Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sebanyak 6,2 juta batang rokok ilegal yang sebagian besar tidak dilekati pita cukai.
 
Aksi pemusnahan barang bukti bernilai fantastis ini dipusatkan di fasilitas PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
 

Berdasarkan data resmi yang dihimpun, barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai total mencapai lebih dari Rp9,3 miliar.
 
Melalui langkah penindakan dan pemusnahan terpadu ini, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan menembus angka lebih dari Rp6 miliar.

Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 
Atas pelanggaran tersebut, para pelaku diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau pidana denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
 

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan metode pembakaran menggunakan tungku pembakaran khusus (incinerator).

"Kami memusnahkan seluruh rokok ilegal tersebut dengan membakarnya di tungku pembakaran khusus. Cara ini kami pilih agar prosesnya berlangsung aman dan terkendali, serta memastikan seluruh barang bukti tidak dapat kembali beredar di masyarakat," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan.

Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa pengawasan ketat dan penindakan masif terhadap peredaran barang ilegal merupakan bentuk komitmen nyata instansinya dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional serta melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang tidak memenuhi standar legalitas.

Melalui kegiatan pemusnahan massal ini, Rudy secara khusus menyampaikan harapan agar tingkat kesadaran kolektif masyarakat terhadap dampak negatif dan bahaya laten peredaran rokok ilegal semakin meningkat secara signifikan dari waktu ke waktu.
 

"Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga mengancam persaingan usaha yang sehat," tutup Rudy.
 

Sumber: unggahan resmi akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tertanggal Selasa, 3 November 2026.

Tags

Terkini