'Namun yang patut disayangkan dan dipertanyakan, adalah alasan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II) tidak merealisasikan kepada mitra yakni CV Kraton Resto, bahkan menyegel resto pada tanggal 12 mei 2023, dan dilanjutkan dengan menutup dengan seng pada tanggal 15 September 2023," Urai Arief
"Terhadap ini (pemagaran Resto Sangria, red), ada tindakan melawan hukum (TMH) yang dilakukan pihak Kodam V/Brawijaya," Ucap Arief mengakhiri. (BNW)