Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Sangria Resto, PH Penggugat: Akan Terbuka Semua!

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Rabu, 20 September 2023 | 14:54 WIB
Sidang Perdana perkara wanprestasi Resto Sangria, Rabu (20/9/2023)
Sidang Perdana perkara wanprestasi Resto Sangria, Rabu (20/9/2023)

SURABAYA NAWACITAPOST - Pasca gagal di sidang mediasi, hari ini, Rabu (20/9/2023), Pengadilan Negeri Surabaya menggelar Sidang perdana perkara perdata No.684/Pdt.G/2023/PN Sby dengan agenda pembacaan gugatan


Gagalnya mediasi, disinyalir karena permintaan aneh tergugat Ellen Sulistyo, dimana penggugat seolah-olah bersalah dan diminta Tergugat II untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil.


Hal ini tercermin pada usulan perdamaian perkara perdata No.684/Pdt.G/2023/PN Sby yang disampaikan Kuasa Hukum Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) , yakni Priyono  Ongkowijoyo SH kepada Penggugat pada agenda Mediasi.


Padahal, fakta sebenarnya adalah Ellen Sulistyo (Tergugat I) yang disangkakan melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dan Tergugat II.


Dari informasi yang ada, Ellen Sulistyo yang juga Boss resto Kayanna, bukanlah figur baru dalam berperkara. Yang bersangkutan dulu pernah ditahan oleh Polda Jatim terkait kasus penjualan obat Covid, namun perkara tidak dilanjut karena diduga kenal dengan banyak pejabat dan orang orang top surabaya.


Usai gelaran persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Arief Nuryadin  S.Pd., SH., MM. menyatakan, bahwa dengan dimulainya sidang perkara wanprestasi ini, akan semakin terbuka di Pengadilan penyebab ditutupnya Sangria Resto oleh Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II).




-
Arief Nuryadin S.Pd., SH., MM. Kuasa Hukum Penggugat perkara wanprestasi Resto Sangria

"Kewajiban Klien kami melalui Tergugat II telah menyerahkan pembayaran PNBP yang telah dinilai oleh KPKNL Surabaya sebesar Rp. 450 juta/3 Tahun, namun ditolak oleh Aslog Kodam V/Brawijaya (Kolonel CZI Srihartono, red), " Ungkap Arief.


"Padahal, menurut permenkeu 115/PMK.06/2020 , bahwa pembayaran PNBP diterima lebih dulu sebelum penandatanganan perjanjian, " Terangnya.


Dengan ditolaknya pembayaran PNBP oleh Aslog, menurut Arief dapat menimbulkan dampak kerugian Negara.


"Sebagai Mitra, Klien kami sudah beretikat baik untuk membayarnya agar tidak ada kerugian negara, " Imbuh Arief.


Diberita sebelumnya, Sangria resto yang sebelumnya dipasang tenda dan spanduk oleh pihak Kodam V/Brawijaya, pada jumat lalu (15/9) sudah ditutup dengan pagar seng sehingga Sangria resto tidak dapat beroperasi.


Masih kata Arief, sebagai Mitra Kodam V/Brawijaya, selama ini kliennya sudah mengikuti prosedur syarat administrasi, namun menurut pihak Kodam belum dapat diteruskan karena berbagai alasan.


Secara hukum, Tanah dan Bangunan Jalan Dr Sutomo No 130 Surabaya merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh MENKEU dan penggunanya adalah Kodam V/Brawijaya.


Menkeu melalui KPKNL telah memberi persetujuan pemanfaatan oleh CV Kraton Resto dengan surat tertanggal 28 April 2023 yang telah disampaikan kepada Kodam V/Brawijaya.

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini