Jumat, 10 Juli 2026

Demi Sesuap Nasi Cucu, Kakek 72 Tahun Di-Bui PTPN: Restorative Justice Buntu, Mana Hati Nurani?

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Gedung PTPN I Regional 7, Kota Bandar Lampung  (Amrulloh Nawacita)
Gedung PTPN I Regional 7, Kota Bandar Lampung (Amrulloh Nawacita)

NAWACITAPOST.COMJagat maya tengah diguncang gelombang simpati dan amarah netizen. Sebuah potret pilu penegakan hukum di Indonesia kembali terkoyak di Lampung Selatan. Mujiran, seorang kakek renta berusia 72 tahun, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Alasan di balik tindakan nekatnya menyayat hati: ia terpaksa mencuri getah karet demi membeli seganjal beras untuk istri dan cucunya yang kelaparan.

Mirisnya, jeritan lapar dari gubuk kecil di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari ini justru berujung pada dinginnya dinding penjara milik korporasi plat merah, PTPN I Regional 7.

Tembok Kokoh Korporasi: Keadilan Restoratif Menemui Jalan Buntu

Upaya untuk mengetuk pintu maaf dan kemanusiaan sejatinya sudah diupayakan di ruang sidang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis (21/5/2026), sebuah pemandangan langka sekaligus mengharukan terjadi.

Baca Juga: Menjelajahi Masa Depan di UPGRISBA: Kampus Modern, Pilihan Prodi Luas, dan Banjir Beasiswa!

Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga Kuasa Hukum sepakat mendorong mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Mereka mengetuk hati pelapor agar perkara ini diselesaikan secara damai demi asas kemanusiaan mengingat usia terdakwa yang sudah senja.

Namun, harapan itu pupus. Pihak PTPN I Regional 7 selaku korban secara mengejutkan memilih bersikap defensif dan bersikeras melanjutkan proses hukum. Kakek Mujiran yang sudah rapuh dipaksa terus berdiri di kursi pesakitan, menghadapi ancaman hukuman pidana hanya karena urusan perut yang kosong.

Bungkam Seribu Bahasa: Pejabat dan Pimpinan "Menghilang"

Kakek Mujiran 72 tahun (Istimewa)

Ketika tim investigasi mencoba menelusuri seberapa besar kerugian yang diderita perusahaan hingga tega memenjarakan seorang lansia, ketertutupan justru yang didapat.

Baca Juga: Membidik Masa Depan di Solo Utara: UNISRI Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional dan Prestasi Unggulan

  • PTPN 1 Bandar Lampung: Saat didatangi untuk dikonfirmasi mengenai berapa kilogram getah karet yang dicuri, jajaran pimpinan hingga Humas mendadak "tidak ada di tempat."
  • Kejaksaan Tinggi Lampung: Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., belum bisa memberikan keterangan resmi karena dilaporkan sedang melangsungkan rapat tertutup bersama Kepala Kejati.
  • Gubernur Lampung: Ruang kerja Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pun tampak kosong. Menurut keterangan Satpol PP yang bertugas, orang nomor satu di Lampung tersebut sedang berada di Jakarta Barat.

Menanti Kehadiran Negara: Ke Mana Kakek Mujiran Harus Mengadu?

Vidio pilu Kakek Mujiran kini telah viral di platform TikTok dan memicu kecaman luas dari publik. Masyarakat mempertanyakan di mana esensi hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Baca Juga: Mencetak Generasi Unggul: Universitas Islam An Nur Lampung Buka Pendaftaran S1 hingga S3!

Kini, di usianya yang ke-72 tahun, Kakek Mujiran hanya bisa meratap di dalam sel, memikirkan nasib istri dan cucunya yang kehilangan tulang punggung keluarga. Publik kini serempak mengarahkan pandangan ke atas. Mereka menunggu respons, empati, dan tindakan nyata dari Gubernur Lampung, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.

Apakah hukum di negeri ini memang lebih berharga dibanding beberapa kilogram getah karet dan nyawa keluarga miskin yang kelaparan? Publik menanti keadilan yang sesungguhnya.(AMRULLOH)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini