NAWACITAPOST.COM — Udara di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara, mendadak tegang pada Senin (18/5/2026). Langkah kaki Sahraini Tanjung tampak berat namun penuh ketegangan. Sambil memegang foto mengerikan yang memperlihatkan luka robek di bagian belakang kepalanya, ia berjalan berdampingan dengan sang kuasa hukum, Bosma Simanjuntak.
Mereka datang bukan sekadar bertamu, melainkan menuntut keadilan yang dinilai telah "jalan di tempat" selama hampir tujuh bulan.
Kronologi Kebuntuan Hukum: Ada Apa dengan Berkas P-19?
Prahara ini bermula dari malam kelam pada 25 Oktober 2025. Sahraini menjadi korban dugaan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh tersangka berinisial ES. Kasus ini secara resmi telah terdaftar di Polres Tapanuli Tengah dengan nomor laporan: `LP/B/504/X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA`.
Namun, keadilan yang dinanti justru berjalan bak siput. Meski Polres Tapteng melalui Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) telah menetapkan ES sebagai tersangka dan merampungkan berkasnya, tembok tebal justru menghadang di kejaksaan.
- Dua kali pelimpahan berkas berkahir nihil. Kejari Sibolga secara beruntun mengembalikan berkas tersebut dengan status P-19 (dikembalikan dengan petunjuk).
- Tersangka masih menghirup udara bebas. Hingga hari ini, ES belum juga dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Ketakutan Terbesar: "Bagaimana Jika Tersangka Kabur?"
Di halaman Kejari Sibolga, dengan suara bergetar namun tegas, Bosma Simanjuntak menyampaikan surat permohonan resmi untuk mendesak penahanan tersangka. Sebagai advokat muda, ia mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai lamban menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21).
"Semua syarat materiel, formil, objektif, maupun subjektif untuk menahan tersangka sebenarnya sudah terpenuhi! Klien saya mengalami luka berat di kepala. Kami sangat khawatir jika tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya," cetus Bosma di hadapan awak media.
Baca Juga: Devita, SH Ajak Tim Pemenangan Kedepankan Kesantunan dan Kebersamaan
Bosma menegaskan bahwa fungsi hukum pidana adalah melindungi korban. "Ini kejahatan terhadap fisik manusia. Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum," tambahnya.
Respons Kejari Sibolga: Janji Seret Tersangka ke Meja Hijau
Mendapat desakan hebat dari pihak korban yang membawa bukti-bukti konkret, pihak Kejaksaan tidak bisa lagi mengelak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sibolga, Fahri Rahmadhani, langsung turun tangan meredam situasi. Ia memberikan komitmen tegas bahwa institusinya tidak akan bermain-main dengan waktu dan siap menuntaskan perkara ini secepatnya.
"Segera berkasnya kita ajukan ke PN Sibolga untuk disidangkan," tegas Fahri singkat namun penuh kepastian.
Kini, bola panas berada di tangan Kejari Sibolga. Akankah janji manis itu segera berwujud ketukan palu hakim di Pengadilan Negeri Sibolga, ataukah korban harus kembali menelan pil pahit penundaan? Publik kini ikut mengawal.(Jhon Henri Silaban)
Artikel Terkait
Dunia Lagi Goyang, Presiden Prabowo: "Tenang, Ekonomi Indonesia Kuat!"
Kilas Balik Masa Kecil Sang Pejuang Buruh: Menghidupkan Spirit Marsinah dari Nganjuk untuk Indonesia
Gebrakan Ekonomi Desa: Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP dari Nganjuk, Kabupaten Bogor Siap Tancap Gas!
Kendali Cepat AWPI DKI Jakarta: Yamarlin Hulu Resmi Ditunjuk Jadi PLT Ketua Usai Abdul Haris Mundur
Dana Bencana Rp4 Miliar Diduga Menguap, Warga Hanya Terima 'Remah-Remah' Beras!