Kamis, 9 Juli 2026

Kantor Bappeda Nganjuk Digeledah, 47 Dokumen Rahasia Disita Jaksa!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB

NAWACITAPOST.COM — Kamis (21/5/2026) menjadi hari yang menegangkan di jantung pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Geliat aktivitas di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) mendadak senyap saat iring-iringan kendaraan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk merapat di Jalan Basuki Rahmat No. 01, Kelurahan Mangundikaran.

Bukan kunjungan biasa, korps adhyaksa datang dengan misi besar: membongkar paksa sekat-sekat ruang kerja demi memburu bukti dugaan mega-korupsi yang menyelimuti proyek strategis daerah. Targetnya adalah dokumen krusial terkait Review Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Penyisiran Dua Ruang Kerja: 47 Dokumen Disita!

Penggeledahan yang berlangsung taktis namun tetap kondusif ini menyasar dua titik vital di dalam kantor Bappeda. Mengacu pada pasal-pasal bermata pedang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik bergerak lurus mengamankan alat bukti sah.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Padangsidimpuan 'Aksi Bungkam', Blokir Media, dan Diduga Korup Miliaran Dana Siswa!

Hasilnya? Tim Penyidik berhasil menenteng keluar 47 item dokumen penting yang kini berstatus sitaan:

  • 40 item dokumen dikuras dari ruang kerja Bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan).
  • 7 item dokumen diamankan dari ruang kerja Bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi).

Tumpukan kertas tebal inilah yang diduga kuat menjadi saksi bisu, sekaligus kunci untuk mengurai benang kusut anggaran yang menyimpang.

Aroma Amis di Balik Proyek Rp1,5 Triliun

Mengapa proyek ini begitu seksi hingga dibidik kejaksaan? Jawabannya ada pada skala proyek tersebut. Bendungan Margopatut adalah proyek raksasa strategis daerah dengan estimasi nilai investasi fantastis, mencapai Rp1,5 Triliun.

Studi kelayakannya sendiri sudah digodok sejak tahun 2008. Namun, petaka diduga bermula saat proyek ini di-review kembali pada tahun 2024 menggunakan dana Perubahan APBD.

Baca Juga: Harkitnas ke-118: Wawali Harris Bobihoe Ajak Anak Muda Bekasi Jadi Motor Digitalisasi dan Jauhi Krisis Moral

Kontrak review FS tersebut jatuh ke tangan PT WECON KSO yang berkolaborasi dengan PT GISS Konsultan dengan nilai yang tidak main-main: Rp3.589.906.500.

Di balik angka miliaran rupiah itulah, penyidik menemukan adanya potensi penyimpangan fatal dalam proses pengerjaan yang berimplikasi langsung pada kerugian keuangan negara.

Kajari Nganjuk: "Tegas, Profesional, Bebas Intervensi!"

Dino Kriesmiardi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, menegaskan bahwa tindakan radikal berupa penggeledahan ini adalah bukti nyata bahwa kejaksaan tidak main-main dalam menyikat habis praktik rasuah di level birokrasi.

"Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kami berkomitmen untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi," tegas Dino dengan nada bariton penuh keyakinan.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini