Minggu, 12 Juli 2026

Sengatan Bau Sampah dan Misteri Kursi Kosong KUPT Pasar Kedondong

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Tumpukan sampah di Pasar Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung  (Amrulloh Nawacita)
Tumpukan sampah di Pasar Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung (Amrulloh Nawacita)

NAWACITAPOST.COMAroma busuk menyengat tak hanya datang dari tumpukan sampah yang telantar di Pasar Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Aroma tak sedap kini juga mengarah pada performa kepemimpinan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pasar Kedondong. Sang pimpinan diduga kuat telah "makan gaji buta" akibat absennya tanggung jawab di lapangan.

Kondisi pasar yang menjadi urat nadi perekonomian warga ini kian memprihatinkan. Jauh dari kata terurus, tata kelola pasar carut-marut. Puncaknya, sebuah mobil dump truck sarat muatan sampah dibiarkan mangkrak berhari-hari tanpa dievakuasi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ke mana sang pimpinan saat warganya "dikepung" bau busuk?

Investigasi di lapangan menunjukkan fakta mengejutkan: kursi kepemimpinan kosong di jam kerja. Sang Kepala UPT disinyalir kerap bolos dan menghilang dari kantor saat masyarakat sangat membutuhkan ketegasannya.

Baca Juga: Gedor Senayan! Ketua PGRI Flores Timur Suarakan Jeritan Guru Honorer Langsung di Hadapan DPR RI

Diduga Menabrak Aturan, Menantang Sanksi Negara

Kantor Unit Unit Pelaksana Teknis Pasar Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung (Amruloh Nawacita)

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemerintah Kabupaten Pesawaran, tindakan Kepala UPT ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan pelanggaran yang memiliki potensi hukum pidana disiplin serius. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN diwajibkan penuh untuk:

  • Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja secara mutlak.
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  • Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Rapor Merah Kedisiplinan: Dengan membiarkan pasar terbengkalai dan mangkir dari jam kerja, Kepala UPT Pasar Kedondong diduga telah melanggar kewajiban utama profesinya dan mempertontonkan kinerja buruk di ruang publik.

Baca Juga: Sidak Dadakan di Apel Gabungan: Pemkab Tapteng Sikat Pejabat Eselon II dan III yang Bolos!

Ancaman Sanksi: Dari Potong Tunjangan Hingga Pemecatan

Jika dugaan ini terbukti benar lewat pemeriksaan resmi, PP 94/2021 telah menyediakan "ranjau" sanksi berlapis yang siap menjerat sang kepala pasar, mulai dari tingkatan sedang hingga pemecatan:

Kategori Sanksi dan Bentuk Hukuman Nyata

  1. Hukuman Sedang: Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan.
  2. Hukuman Berat: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Copot jabatan (Diturunkan menjadi jabatan pelaksana). Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (Dipecat).

Bola Panas di Tangan Bupati Nanda Indira Bastian

Kini, kondisi Pasar Kedondong yang semrawut menjadi ujian nyata bagi komitmen bersih-bersih birokrasi di Kabupaten Pesawaran. Publik dan para pedagang kini tidak lagi hanya menuntut sampah diangkut, melainkan menuntut ketegasan dari otoritas tertinggi.

Masyarakat kini mengarahkan pandangan penuh harap kepada Kepala Dinas terkait, hingga Nanda Indira Bastian Bupati Pesawaran, untuk segera turun tangan. Apakah tindakan tegas akan diambil demi menyelamatkan nasib Pasar Kedondong, ataukah pembiaran ini akan terus berlanjut?

Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.(Amruloh)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini