Selasa, 14 Juli 2026

Polres Rohul Dinilai Jadikan Wartawan “Bola Tendang” Konfirmasi Kasus Dugaan Pencurian Besi Libatkan Oknum ASN, Diminta Ekspose Terbuka

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Foto Pintu Masuk Mako Polres Rokan Hulu  (NAWACITAPOST.COM)
Foto Pintu Masuk Mako Polres Rokan Hulu (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU - Di tengah semangat keterbukaan informasi publik dan tuntutan transparansi penegakan hukum, mirisnya masih ada perlakuan yang dinilai “melempar sana, lempar sini” terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa itu terjadi saat awak media mencoba mengonfirmasi dugaan kasus pencurian besi di kompleks dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang disebut-sebut melibatkan dugaan oknum ASN.
 
Wartawan yang berupaya menggali informasi akurat dan berimbang justru harus menghadapi situasi yang membingungkan. Konfirmasi demi konfirmasi dilakukan kepada jajaran Polres Rokan Hulu, namun jawaban yang diterima dinilai tidak memberikan kepastian informasi secara terbuka.
 
Awalnya, awak media mencoba meminta penjelasan kepada Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Toni Prawira Negara. Namun, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim justru mengarahkan wartawan agar berkomunikasi dengan bagian Humas Polres Rohul. “Silakan konfirmasi ke humas,” ujar AKP Toni Prawira Negara singkat melalui pesan singkat WhatsAppnya.
 
 
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti wartawan dengan menghubungi Kasi Humas Polres Rohul, AKP Yohanes Sitindaon selaku Kasubsi Humas. Namun selama beberapa hari, pesan konfirmasi disebut tidak mendapatkan jawaban.
 
Situasi semakin membuat tanda tanya ketika wartawan kembali mencoba meminta penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan pencurian besi di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Alih-alih mendapatkan keterangan resmi, wartawan kembali diarahkan ke pihak lain.
 
Saat dihubungi ulang, pihak humas menyampaikan sedang mengikuti rapat dan meminta wartawan menghubungi KBO Reskrim Pidum Polres Rohul, IPDA Ali Akbar.
 
 
“Maaf bang, kami anev sama Kapolres. Terkait masalah pencurian di izin BG tadi sudah dikirim laporan ungkap kasusnya sama Kasi Humas. Abang hubungi lagi Kasi Humas,” ujar IPDA Ali Akbar dalam keterangannya.
 
Kondisi ini memunculkan kritik keras dari kalangan jurnalis dan masyarakat. Sebab, wartawan bukanlah pihak yang mencari sensasi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan informasi yang diterima publik benar-benar akurat dan terpercaya.
 
Pers sebagai pilar demokrasi memiliki hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.
 
Kasus dugaan pencurian besi di kompleks dinas PUPR Rohul sendiri kini menjadi perhatian publik. Dugaan keterlibatan oknum ASN membuat masyarakat berharap aparat penegak hukum bersikap transparan dan terbuka agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
 
 
Di sisi lain, pola komunikasi yang dinilai saling melempar konfirmasi justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap keterbukaan informasi penanganan perkara.
 
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dan penjelasan resmi dari Polres Rokan Hulu terkait sejauh mana proses hukum berjalan, siapa saja yang diperiksa, serta bagaimana perkembangan penyelidikan kasus dugaan pencurian aset negara tersebut. Sebab dalam negara hukum, keterbukaan informasi bukan ancaman, melainkan bagian penting dari menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
 
Kasus dugaan pencurian aset negara berupa besi di lingkungan pemerintah daerah itu kini menjadi perhatian serius masyarakat Rokan Hulu. Publik berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, siapapun pihak yang terlibat.
 
Di tengah derasnya isu tentang dugaan adanya “bekingan”, masyarakat juga menunggu penjelasan resmi dari kepolisian untuk memastikan apakah informasi yang berkembang benar adanya atau hanya rumor yang belum terbukti. Sebab dalam penegakan hukum, kepastian dan keterbukaan adalah kunci agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat. 

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini