NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU — Gelombang aksi unjuk rasa damai yang digelar masyarakat Melayu Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Selasa (7/4/2026), mendadak menyita perhatian publik nasional hingga mancanegara. Aksi yang berlangsung di Mapolres Rokan Hulu dan di DPRD Rokan Hulu itu diwarnai teriakan keras massa yang menuntut pembebasan mantan Kadiv Humas eks PT Torganda dan PT Torus Ganda, Sariman Siregar.
“Lepaskan Sariman Siregar, jangan ada kriminalisasi!” seru massa dalam orasi yang dipimpin tokoh masyarakat Melayu Rantau Kasai
Namun, di balik gelombang solidaritas tersebut, fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan arah berbeda. Fakta Hukum Menguat: Dugaan Pidana Murni Informasi dari aparat penegak hukum di lingkungan Polda Riau menegaskan bahwa penangkapan terhadap Sariman Siregar tidak berkaitan dengan kriminalisasi maupun laporan dari PT Agrinas Palma Nusantara “Kasus ini murni pidana, bukan kriminalisasi,” tegas sumber APH.
Sejumlah dugaan pelanggaran yang mencuat antara lain:.dugaan Penggelapan mobil operasional milik PT Torganda, dugaan Penggelapan dana perusahaan mencapai Rp2,5 miliar Dugaan keterlibatan dalam korupsi pembangunan jembatan. Pernyataan ini sekaligus membantah narasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Konfirmasi Resmi Polres Rokan Hulu melalui Kasat Reskrim, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penanganan kasus dugaan penggelapan mobil operasional PT Torganda.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut kini telah berada di tingkat Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut.“Benar, terkait dugaan penggelapan mobil operasional PT Torganda, saat ini penanganannya sudah berada di Polda Riau,” tegasnya.
Benturan Opini dan Realitas Kasus ini memunculkan benturan tajam antara opini publik dan realitas hukum. Di satu sisi, gelombang massa menilai adanya kriminalisasi. Di sisi lain, aparat menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan mekanisme yang sah.
Fenomena ini menjadi potret klasik dalam dinamika hukum di Indonesia, ketika figur yang memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat terseret kasus pidana.
Sorotan Nasional hingga Mancanegara Peristiwa ini tidak hanya menjadi isu lokal di Rokan Hulu, tetapi juga mendapat perhatian luas di tingkat nasional hingga internasional. Transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kini menjadi sorotan utama.
Penegasan Aparat: Hukum Harus Tegak
Aparat penegak hukum kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. “Murni pidana, bukan kriminalisasi,” kembali ditegaskan pihak APH. Penutup
Kasus Sariman Siregar kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum. Di tengah tekanan massa dan derasnya opini publik, kebenaran hukum dituntut tetap berdiri tegak—tajam, akurat, berani, dan terpercaya. Perkembangan kasus ini masih terus bergulir, menunggu pembuktian di meja hijau yang akan mengungkap fakta sesungguhnya di balik polemik yang mengguncang publik ini.
Dari pantauan awak media di lokasi aksi, Perwakilan Aksi Damai diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Rokan Hulu, Wakil Ketua Mohammad Aidi, S.H., Mukhlizar, S.H., Neni Wahyuni, Romi Juliandra, S.E., Nindu Adi Prasetyo, S.Sos, Marulak Nainggolan, S.H dengan 3 poin yang dituangkan dalam hasil mediasi.
1. Perjuangan masyarakat Melayu Rantau Kasai 40 Persen tidak melalui KSO. 2. Dugaan kriminalisasi akan di komunikasikan kepada Pihak Polres Rokan Hulu dan Polda Riau. 3. Berharap dengan kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat.