Kamis, 4 Juni 2026

Pagari Resto Sangria, Kodam V/Brawijaya dinilai Arogan dan Melawan Hukum

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Sabtu, 16 September 2023 | 17:12 WIB
Restoran Sangria di Jl Dr Soetomo No 130 Surabaya, dipagari seng oleh pihak Kodam V/Brawijaya Jum'at (15/9/2023) siang
Restoran Sangria di Jl Dr Soetomo No 130 Surabaya, dipagari seng oleh pihak Kodam V/Brawijaya Jum'at (15/9/2023) siang

Sebelumnya,, selama Effendi (T-II) sendiri yang mengelola Resto the Pianoza (sebelumnya rebranding menjadi Sangria by the Pianoza) selama periode 5 tahun pertama lancar-lancar saja, tidak pernah ada permasalahan.


Dan ketika ada kerjasama dengan Ellen, ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi, Menggunting dalam lipatan.


Selama Ellen mengelola Resto Sangria, tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023 ( 7 bulan). Nilainya kurang lebih Rp 3 miliar. Servis charge dan pajaknya tidak ada pertanggungjawaban dari Ellen.


Apa yang seharusnya dalam perjanjian itu, dibayarkan oleh Ellen supaya dipenuhi semuanya dalam gugatan. Dalam mediasi pun Penggugat akan bersikukuh dalam gugatan itu. Soal ada rundingan dan ketemunya berapa itu adalah hal lain. Tergantung pada pertimbangan Penggugat, apakah di atau tidak diberikan pada Penggugat.


"Ada ranah pidana nantinya. Contohnya, dalam proses manajemen , Ellen menjalankan bisnis itu ada hal-hal yang dipungut dari pekerja maupun pajak yang tidak dibayarkan. Hal itu sudah pidana semuanya. Kalau ada pajak yang tidak disetorkan dan disembunyikan, hal itu sudah masuk ranah pidana. AKan ditindak lanjuti semua kemungkinan hukum yang menimpa dia (Ellen)," kata Arief Nuryadin SH.MM, Kuasa Hukum Fifie Pudjihartono (Penggugat).


Dalam hal ini, ada unsur penggelapan dalam jabatan , dugaan korupsi penggelapan pajak dan penipuan.


Sebagaimana dalam gugatan wanprestasi perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby disebutkan, bahwa CV Kraton Resto sebagai mitra Kodam V / Brawijaya. CV Kraton di Jl Dr Soetomo No 130 Surabaya aset TNI AD DHI. Kodam V/Brawijaya yang merupakan BMN (Barang Milik Negara) dengan perjanjian kerjasama /MoU Nomor : MOU/05/IX/2017 tentang kerjasama tanah untuk tempat olahraga dan rumah makan tertanggal 28 September 2017. (BNW)

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini