Kamis, 4 Juni 2026

Pagari Resto Sangria, Kodam V/Brawijaya dinilai Arogan dan Melawan Hukum

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Sabtu, 16 September 2023 | 17:12 WIB
Restoran Sangria di Jl Dr Soetomo No 130 Surabaya, dipagari seng oleh pihak Kodam V/Brawijaya Jum'at (15/9/2023) siang
Restoran Sangria di Jl Dr Soetomo No 130 Surabaya, dipagari seng oleh pihak Kodam V/Brawijaya Jum'at (15/9/2023) siang

Sebagaimana diketahui, KPKNL dalam resumenya saat Mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya menginginkan Para Pihak berdamai, dan dapat melanjutkan pembukaan Restoran Sangria, serta nilai dari PNBP itu telah diberikan surat penilaian nominal besarnya selama 3 tahun kepada Kodam per- 28 April 2023.


Namun aneh nya justru per -12 Mei Restoran itu ditutup oleh Kodam dan dipasang tenda. Sehingga saat itu, Restoran tidak dapat operasional.


Padahal, saat itu sudah banyak pelanggan yang booking atau pesan untuk berbagai acara di sana. Karenanya pihak pengelola restoran merugi dan membayar kerugian dari orang -orang itu.


Selain itu, karyawan sekitar 40 orang menganggur hingga hari ini. Belum lagi, nama CV Kraton Resto, nama mitra dan nama Resto Sangria tercemar atas perkara ini.


Dari nilai PNBP yang diberikan oleh KPKNL Surabaya yang seharusnya Kodam segera memberitahukan kepada mitra, segera bayar PNBP itu sebesar Rp 450 / 3 tahun. Tetapi, saat itu disampaikan kepada mitra secara lisan Rp 450 juta pertahun dan kontribusi. Jadi Isi surat secara tertulis dan lisan ada perbedaan. Maka isi yang sebenarnya akan terbuka di Pengadilan. Tutur Arif


"Jadi, hal ini sebenanrya tidak kita inginkan. Dari sisi cari keadilan. Nanti Pengadilan yang akan mewujudkan keadilan itu," ungkapnya.


Apapun dari persyaratan dari Kodam itu sendiri dan kita merasa mampu dan seusai keingian sama-sama dan tidak merugikan para pihak, akan kita laksanakan.


"Sebagaimana draft MoU yang mereka diberikan. Kita sudah membalas draft MoU itu sebagaimana kepantasan menurut kita. Kodam bertahan, bahwa draft mereka yang akan digunakan," tandasnya.


Kalau draft Kodam yang akan digunakan berarti , ada klausul yang menyatakan bahwa MOU 05/IX/2017 yang menjadi "dasar" kerjasama dianggap tidak berlaku.


Nah, kalau perjanjian tidak berlaku, selain tanda tangan Pangdam pembuat perjanjian tsb di Anulir, kami dirugikan dalam hal ini. Apa yang menjadi perjanjian terdahulu itu tidak dianggap.


Padahal, sebagaimana dalam hal perjanjian dari awal, tengah dan akhir diatur perjanjian dan tidak boleh ditiadakan. Kecuali, ada kesepakatan. tetapi tidak boleh dihilangkan sepihak.


Dalam gugatan Perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby ini, akan sidangkan oleh majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara pada Rabu (20/9/2023) mendatang.


Sebagaimana diketahui, sebenarnya yang menimbulkan masalah ini adalah Ellen Sulistyo SE (Tergugat - I). Karena wanprestasi dari kerjasama pengelolaan untuk menjalankan usaha restoran itu, dengan memberikan arahan yang jelas tentang kewajiban yang seharusnya diselesaikan apa-apa saja. Dan hal itu notarialkan.


Kerjasama dengan Ellen Sulistyo SE ( T-1 ) itu ada perjanjian dan ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Tetapi, Ellen Sulistyo SE tidak melaksanakannya. Mulai dari pembayaran PNBP, pajak, pemakaian listrik dan lainnya tidak dilakukan. Sehingga eksesnya, restoran Shangria ditutup oleh Kodam.


Sebetulnya masalahnya di Ellen Sulistyo SE ( T-1 ). Bu Fifie Pudjihartono (Penggugat) melawan Ny Ellen Sulistyo SE (T-I) atau Tergugat utama. Sedangkan Effendi Pudjihartono (Tergugat II) digugat, karena yang menandatangani dengan Ellen (T-I). Padahal Effendi (T-II) sudah melakukan tugasnya dengan benar. Cuman Ellen (T-I) yang bermasalah.

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini