Jumat, 5 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Pabar Tinjau Persiapan Acara Pemberian Remisi Kemerdekaan Bagi Narapidana Se-Papua Barat di Lapas Manokwari

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:39 WIB
Kakanwil Kemenkumham Pabar Tinjau Persiapan Acara Pemberian Remisi Kemerdekaan Bagi Narapidana Se-Papua Barat di Lapas Manokwari. Foto: Kemenkumham Pabar.
Kakanwil Kemenkumham Pabar Tinjau Persiapan Acara Pemberian Remisi Kemerdekaan Bagi Narapidana Se-Papua Barat di Lapas Manokwari. Foto: Kemenkumham Pabar.

NAWACITApost.com – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 78 Tahun 2023, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kakanwil Kemenkumham Pabar), Taufiqurrakhman meninjau secara langsung persiapan penyerahan remisi Hari Kemerdekaan Tahun 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari Selasa, (15/08/23).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman yang didampingi Kepala Bagian Progam dan Humas, Syaaltiel Biantong mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari pada pagi tadi.

Kakanwil meninjau langsung seluruh persiapan Upacara Penyerahan Remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus mendatang. Kalapas Manokwari, Jumadi turut mendampingi proses persiapan yang akan dilangsungkan di lapangan olahraga Lapas Manokwari ini.

Tahun ini, Lapas Manokwari mendapat kesempatan untuk menjadi tuan rumah Upacara Penyerahan Remisi yang akan dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Komjen. Pol. (Purn) Paulus Waterpauw beserta Forkopimda.

Sebagai Informasi bahwa saat ini di Papua Barat dan Papua Barat Daya  terdapat 1350 WBP dengan rincian Narapidana sebanyak 1112 dan Tahanan Sebanyak 238. Adapun yang diususlkan untuk memperoleh remisi di tahun ini sebanyak  832 Narapidana dan Anak Pidana.

Jumlah Narapidana dan Anak Pidana yang diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2023 dan masih menjalani pidana (RU-I) berjumlah 826, sementara itu Jumlah Narapidana dan Anak Pidana yang diusulkan  bebas pada Kemerdekaan RI 17 Agustus Tahun 2023 (RU-II) berjumlah 6.

Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakatyang berguna.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini