NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kakanwil Kemenkumham Pabar), Taufiqurrakhman menerima kunjungan dari Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dalam rangka memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang terdapat pada Kantor Wilayah untuk Percepatan Layanan Apostille, Senin (14/08).
Kakanwil Kemenkumham Pabar didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (kadiv Yankumham), Jonson Siagian dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan menyambut kedatangan Tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan penuh kehangatan dan rasa kekeluargaan.
Kedatangan Fathushalih Ensy Bersama Tim Dalam rangka memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang terdapat pada Kantor Wilayah, sehubungan dengan telah diselenggarakannya Layanan Apostille sebagai implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Demi tercapainya layanan Ditjen AHU yang prima dalam melayani kebutuhan Masyarakat, maka perlu disiapkan pelaksanaan pencetakan Sertifikat Apostille serta layanan konsultasi terkait Layanan Apostille di Wilayah.
Kakanwil berharap dengan hadirnya Tim dari Ditjen AHU dapat mempercepat proses Pelayanan Apostille di Kanwil Papua Barat baik itu konsultasi terkait Layanan Apostille maupun pencetakan Dokumennya guna memenuhi kebutuhan Masyarakat.