Kamis, 4 Juni 2026

Alasan Belum Lengkap Mengurus Izin, Pemkot Jaktim Segel Gereja di Ciracas

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 26 Juni 2023 | 22:54 WIB
, Gereja Palsigunung di Jalan Asem, RT 03/RW 07, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, sejak Maret 2023 sempat disegel Pemkot Jakarta Timur, Senin (26/6/2023).
, Gereja Palsigunung di Jalan Asem, RT 03/RW 07, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, sejak Maret 2023 sempat disegel Pemkot Jakarta Timur, Senin (26/6/2023).

Jakarta, NAWACITAPOST.com – Sejak Maret 2023 Pemkot Jakarta Timur menyegel Gereja Palsigunung di Jalan Asem, RT 03/RW 07, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas. Alasan izin belum lengkap,  Senin (26/6/2023).

Di antaranya syarat sertifikat Laik Fungsi Bangunan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat.

Akibat ulah penyegelan oleb Pemkot Jaktim, jemaat dan warga gereja tak bisa masuk dan melakukan aktivitas ibadah.

Kasudin Citata Jakarta Timur, Muhamad Sodik mengatakan pembukaan segel dilakukan berdasar hasil kesepakatan mediasi penyelesaian masalah segel Gereja Palsigunung.

"Karena sudah ada pernyataan dari pihak Gereja Palsigunung dan diketahui unsur FKUB Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) hari ini segel kita lepas," kata Sodik di Jakarta Timur, Senin (26/6/2023).

Pembukaan segel dilakukan dengan membuka gembok rantai, dan spanduk pernyataan segel yang sebelumnya dipasang Sudin Citata Jakarta Timur pada pagar Palsigunung.

Pertanyaan soal tempat ibadah, apakah kalau gereja tidak berizin atau belum lengkap akan disegel. Sementara tempat ibadah lainnya kalau belum lengkap tidak disegel. Jika ini berlaku sama, maka Pemkot Jaktim benar-benar melaksanakan konstitusi.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini