Karawang, NAWACITApost.com – Kanwil Kemenkumham Jabar melalui JF Penyuluh Hukum melaksanakan Penilaian Desa Sadar Hukum di Desa Cimahi, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, bertempat di Aula Kantor Desa Cimahi, dengan Tim Penilai Desa Sadar Hukum dari Kantor Wilayah yang dipimpin JF Penyuluh Hukum Madya, Budiman pada Kamis, (08/06/2023).
Peserta kegiatan ini diantaranya, Perwakilan Polsek Setempat, Perwakilan Koramil, Perangkat Desa, MUI Desa, Karang Taruna, PKK Desa, dan Perwakilan Rukun Warga, yang mana kegiatan diawali dengan pembuka dari Kepala Desa Cimahi, Asep Sutami, yang menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang kepada jajaran tim Penilaian Desa Sadar Hukum, serta melaporkan terkait dengan Profil Desa Cimahi.
Diawali Sambutan Kabag Hukum Pemda Karawang, Karwa, yang menyampaikan pentingnya penilaian ini untuk membekali perangkat desa dan daerah tentang bagaimana program kadarkum itu termasuk tentang pembinaannya.
Giliran Sambutan Kabiro Hukum dan HAM Pemprov Jabar yang diwakili Dewi Marningsih disampaikan bahwa, apresiasinya kepada Desa Cimahi atas upayanya membentuk kadarkum menuju desa sadar hukum. Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa hukum perlu menjadi pedoman hidup yang sangat dekat dengan masyarakat sehingga dapat tercipta budaya hukum.
Penilaian Desa sadar hukum ini meliputi dalam 4 Dimensi penilaian yaitu antara lain Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Demokrasi dan Regulasi, serta Akses Keadilan. Kegiatan dilanjutkan dengan penilaian kadarkum yang dilakukan oleh tim penilai desa/kelurahan sadar hukum. Kanwil Kemenkumham Jabar sendiri menjadi penilai pada salah satu aspek penilaian yaitu implementasi hukum.