Kamis, 4 Juni 2026

Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba, Lapas Nunukan Sita Barang Terlarang

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:26 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba

Nunukan, NAWACITAPOST.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba. Kamis (29/12), petugas mengamankan 14 paket besar dan 6 paket kecil narkoba, 2 buah timbangan digital, dan 1 buah telepon seluler dari seorang warga binaan.

Baca Juga : “Wujud Implementasi MoU, BNNK dan Lapas Nunukan Laksanakan Razia Gabungan Pada Kamar Hunian”


Barang tersebut disita dalam kegiatan razia rutin di Blok Sriwijaya. Barang terlarang tersebut merupakan milik warga binaan berinisial YM.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan, barang bukti tersebut didapatkan dari teman di luar lapas dengan cara dilempar melalui tembok samping gereja," tutur Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa.

-


Menurut I Wayan, guna proses hukum lebih lanjut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan dan menyerahkan barang bukti pada Kamis (29/12) malam. Ia pun memastikan akan menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut ia berharap, kegiatan razia rutin ini dapat membuat Lapas Nunukan selalu dalam keadaan kondusif dan aman serta terhindar dari gangguan keamanan dan ketertiban.

"Kami telah berkomitmen mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang sejalan dengan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, dan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," tegas I Wayan.

Pihaknya juga bertekad untuk terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan demi mencegah masuk dan beredarnya narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam Lapas. (afn)

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini