NAWACITAPOST.COM - Selain membantu pemasaran, sektor swasta diharapkan turut andil dalam mendukung pendaftaran kekayaan intelektual pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini penting sebagai upaya melindungi produk dari persaingan tidak sehat.
Demikian dikemukakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, ketika menggelar pertemuan dengan jajaran Bank NTB Syariah di Ruang Rapat Bank NTB Syariah Jalan Udayana, Mataram, Selasa (19/11).
Farida beserta tim diterima oleh Kasri A. Rachman selaku Deputy General Manager Pengelolaan Hukum Divisi Kepatuhan Bank NTB Syariah dan Rahmat selaku Bisnis Manajer Ritel dan UMKM.
Dalam kegiatan ini dihadiri juga dari Tim Divisi Komersial, Retail dan Mikro dan Divisi Dana dan Jasa.
Baca Juga: Peran Penting Kanwil Kemenkumham NTB Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif dan UMKM
Farida mengatakan, Bank NTB Syariah memiliki banyak UMKM binaan sehingga perlu adanya kolaborasi dalam kaitannya dengan pendaftaran kekayaan intelektual.
Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan kekayaan intelektual dari segi pembiayaan.
"Kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat meringankan pelaku UMKM dalam mendaftarkan kekayaan intelektual," ujar Farida.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang nota kesepakatan pendaftaran kekayaan intelektual antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Bank NTB Syariah.
Suyanto Edi Wibowo, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham NTB yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, ruang lingkup yang sesuai dengan peran Bank NTB dan tugas fungsi Kemenkumham adalah memfasilitasi pembiayaan dalam konteks pendaftaran kekayaan intelektual.
Kasri A. Rachman menuturkan, kerja sama yang akan terjalin lebih tepat apabila menggunakan istilah perjanjian kerja sama karena substansi pasal per pasal membahas terkait teknis.
Baca Juga: Kemenkumham NTB Jadi Narasumber Workshop Sentra Kekayaan Intelektual
"Selanjutnya kita matangkan bersama draft perjanjian kerja sama. Fokus kerja sama tetap terkait sosialisasi pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM dan upaya untuk membantu mendorong pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM binaan Bank NTB Syariah," ujar Kasri A. Rachman.
Nantinya perjanjian kerja sama akan ditandatangani pada 3 Desember 2024 bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB. Terkait finalisasi draft kerja sama dapat dikomunikasikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kanwil Kemenkumham NTB Persiapkan Tes CPNS 2024 Tahap Berikutnya
Kemenkumham NTB Jadi Narasumber Workshop Sentra Kekayaan Intelektual
Kadiv Yankum HAM Kemenkumham NTB Audiensi dengan Setda Lotim, Bahas Nota Kesepakatan Pelindungan KI
Peran Penting Kanwil Kemenkumham NTB Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif dan UMKM
Kemenkumham NTB Dorong Kampus Memiliki Sentra Kekayaan Intelektual