Rabu, 2 September 2026

Hasil Mudzakarah, Hasil Investasi Boleh Biayai Jemaah Lain dan Dam Bisa Disembelih di Tanah Air

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Minggu, 10 November 2024 | 21:53 WIB
Hasil Investasi Boleh Biayai Jemaah Lain
Hasil Investasi Boleh Biayai Jemaah Lain

c. Jemaah/petugas haji untuk mempedomani ketentuan tata kelola Dam Jemaah haji termasuk di dalamnya ketentuan tentang penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB