c. Jemaah/petugas haji untuk mempedomani ketentuan tata kelola Dam Jemaah haji termasuk di dalamnya ketentuan tentang penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.
c. Jemaah/petugas haji untuk mempedomani ketentuan tata kelola Dam Jemaah haji termasuk di dalamnya ketentuan tentang penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.
Artikel Terkait
Ada 45 Jemaah Haji Indonesia Dirawat di RS Arab Saudi, Keluarga Bisa Update Informasi Melalui No Ini
Penuh Haru dan Bahagia, Kakanim Balikpapan Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter Terakhir
Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag soal Haji Khusus
Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan
Kantor Imigrasi Balikpapan Sosialisasikan Layanan Paspor Untuk Calon Jemaah PPU