Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Gelar Kegiatan Pemberian Remisi Idul Fitri Kepada WBP

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 3 Mei 2022 | 09:52 WIB

Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 83 (Delapan Puluh Tiga) orang WBP di Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, mendapatkan remisi khusus idul fitri tahun 2022. Selasa, 3 Mei 2022.

Baca Juga : Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Sediakan Layanan Video Call Sebagai Pengganti Layanan Kunjungan


Adapun pemberian remisi khusus terhadap narapidana itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-609.PK.05.04 tahun 2022.

Kegiatan diawalai dengan pembacaan remisi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan kemudian diserahkan kepada WBP yang mendapatakan remisi khusus idul fitri tahun 2022.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan. Salah satu remisi ini adalah remisi khusus hari-hari besar keagamaan. Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini diberikan kepada WBP yang beragama Islam.

(Humas Rutan Sibuhuan)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini