"Sehingga kami menduga, uang senilai Rp 1,5 miliar yang diajukan sesuai proposal yang diajukan oleh pihak direksi Perumda diduga diselewengkan," pungkasnya.
"Sehingga kami menduga, uang senilai Rp 1,5 miliar yang diajukan sesuai proposal yang diajukan oleh pihak direksi Perumda diduga diselewengkan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
Jessica Wongso Wajib Lapor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Kejaksaan Agung Melakukan Penyitaan 1 Unit Villa di Provinsi Bali Milik Tersangka HL dalam Perkara Komoditas Timah
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung Terkait Laporan Keuangan dan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023
Kejaksaan Agung Kawal Proyek Pembangunan Strategis Nasional Senilai Rp28,2 Triliun Lebih