NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang ungkap dugaan praktek korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di desa Panglungan, kecamatan Wonosalam, kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra pada acara Coffe Morning bersama Jurnalis di aula kantor Kejari Jombang, Selasa (10/9/2024).
Agus Chandra menjelaskan, langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk membongkar praktek korupsi di Perumda Panglungan itu.
Tim penyidik Kejari Jombang bahkan sudah melakukan penggeledahan paksa sejumlah tempat
"Penggeledahan kemarin merupakan upaya paksa dari tim penyidik dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian pemberkasan tindak pidana korupsi di Perumda Panglungan," kata Agus Chandra kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Pihaknya pada Senin (9/9/2024) kemarin, mengaku menggeledah dua lokasi yang menjadi tempat dugaan korupsi dilakukan. Untuk mendapatkan dokumen penting, dari penyelidikan sampai tahap penyidikan awal, dokumen belum diserahkan oleh pihak terkait.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas Antam
"Pertama di Kantor Bank BPR UMKM Jatim cabang Jombang dan kedua di Kantor Perumda Panglungan," ujar Agus.
Agus merinci perkara di mana dugaan korupsi terjadi, yakni dugaan korupsi adanya kredit dana bergulir yang diterima Perumda Panglungan sebesar Rp 1,5 miliar. Di mana seharusnya dalam proposal untuk membeli bibit Porang, pada Tahun 2021 namun pihaknya menemukan fakta lain di lapangan.
Dari hasil penggeledahan menemukan beberapa dokumen, termasuk di dalamnya dokumen analis kredit yang diajukan dalam rangka kredit dana bergulir, kemudian analis kredit restrukturisasi pada tahun 2022, ada juga beberapa dokumen perjanjian antara Perumda dengan pihak lain, laporan keuangan dan dokumen agunan terkait kredit dana bergulir.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
"Belum ada penetapan tersangka, baru penyidikan mengeluarkan surat untuk melakukan penyidikan tanggal 14 Agustus 2024," terangnya.
Sementara indikasi korupsinya pada penggunaan pengadaan bibit porang yang diadakan dari tahun 2021 sampai sekarang kondisinya belum diketahui.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
Jessica Wongso Wajib Lapor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Kejaksaan Agung Melakukan Penyitaan 1 Unit Villa di Provinsi Bali Milik Tersangka HL dalam Perkara Komoditas Timah
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung Terkait Laporan Keuangan dan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023
Kejaksaan Agung Kawal Proyek Pembangunan Strategis Nasional Senilai Rp28,2 Triliun Lebih