Jumat, 5 Juni 2026

Diduga Korupsi 1 Miliar, Manager TPI Ciparage Tempuran, Diringkus Kejaksaan Negeri Karawang Tadi Malam

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 4 September 2024 | 10:09 WIB
Manager Pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage Kecamatan Tempuran berinisial K diringkus oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang
Manager Pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage Kecamatan Tempuran berinisial K diringkus oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Oknum Manager Pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage Kecamatan Tempuran berinisial K diringkus oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang diduga melakukan korupsi uang retribusi hingga Rp 1 miliar.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Kejari Karawang Syaifullah bahwa telah mengamankan seorang oknum pengelola TPI Ciparage, berinisial K yang menjabat sebagai manager yang terindikasi menggelapkan uang retribusi,.

" Sejak ditugaskan menjadi manager TPI Ciparage yang berlokasi di Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, K memungut retribusi senilai Rp1.301.424.720, yang dilakukan dengan cara menghitung hasil produksi laut yang dilelang, lalu dikenakan retribusi sebanyak 2,4 persen dari nilai transaksi".ungkap Kepala Kejari Karawang Syaifullah saat konferensi dikantor kejari di Karawang, Selasa (3/9/2024)malam

Menurut Syaifullah bahwa pihak tersangka K hanya menyetorkan retribusi TPI Ciparage ke Dinas Perikanan senilai Rp245 juta dalam setahun, yang seharusnya disetorkan sebesar Rp1,3 miliar sejak 27 Januari 2022, hingga Desember 2022,"

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.

Maka, pihak Kejaksaan Negeri Karawang tersangka dapat dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan maksimal Rp1 miliar.

"Maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan tim penuntut umum untuk melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," ujarnya.

Adapun penahan tersangka dilakukan, agar  pihak Kejaksaan Negeri Karawang mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Adapun sementara baru hanya satu tersangka, kita masih melakukan pengembangan bilamana ditemukan alat bukti dan saksi yang mengarah ke pelaku lain akan kita tindak",

"Sesuai arahan dari Jaksa Agung, kita akan terus berupaya melakukan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi,"singkatnya.(Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini