Kamis, 4 Juni 2026

Jessica Wongso Wajib Lapor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 19 Agustus 2024 | 21:36 WIB
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin

NAWACITAPOST.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin usai bebas pada Minggu (18/08/2024)  mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024) siang.

Didampingi kuasa hukumnya, Jessica yang mengenakan cardigan berwarna coklat dan dalaman berwarna hijau serta menggunakan celana panjang berwarna coklat tua tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 14.15 WIB dengan menggunakan mobil Marcedes Benz dengan plat No B 237 EB.

Setibanya di lobby, Jessica dan kuasa hukimnya kemudian masuk ke ruang Pelayanan Administrasi Pembebasan Bersyarat dan Layanan Wajib Lapor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Saat ditanya kondisinya setelah menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta atau Lapas Pondok Bambu, Jessica hanya melempar seyum.

Baca Juga: Polres Siak Ungkap Kasus Ganja 7 Kilogram di Kecamatan Tualang dan Musnahkan Barang Bukti

Hidayat Bustom, kuasa hukum Jessica Wongso mengatakan dari Jakarta Timur pihaknya akan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mengurus proses administrasi wajib lapor.

"Kita ambil berkas, tanda tangan. Hari ini ke Kejari Jakarta Utara," ujar Bustom di Kejakasaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Jessica berada di kejaksaan Negri Jakarta Timur Kurang lebih 10 menit setelah mendapat surat pengantar keperluan wajib lapor, langsung meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI pada Minggu (18/8/2024).

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini