Kamis, 4 Juni 2026

Dharma Wanita Persatuan Kemenkumham Jabar Laksanakan Serah Terima Jabatan 13 Ketua DWP UPT

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:59 WIB
Dharma Wanita Persatuan Kemenkumham Jabar Laksanakan Serah Terima Jabatan 13 Ketua DWP UPT (Foto: Kemenkumham Jabar )
Dharma Wanita Persatuan Kemenkumham Jabar Laksanakan Serah Terima Jabatan 13 Ketua DWP UPT (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Dalam masa rotasi dan transisi pergantian jabatan yang berlangsung di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar), Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan Serah Terima Jabatan Ketua DWP Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Jabar yang bertempat di aula Soepomo, Kanwil Jabar pada Kamis, (29/08/2024).

Kegiatan Serah Terima Jabatan kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW Kemenkumham Jabar Iis Masjuno dan disaksikan oleh anggota DWP Kanwil Jabar.

Adapun ke-13 DWP UPT Kemenkumham Jabar yang melaksanakan Serah Terima Jabatan antara lain adalah UPT Lapas Kelas IIA Bekasi, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Lapas Kelas IIA Subang, Bapas Kelas II Subang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Lapas Kelas IIA Kuningan, Lapas Kelas IIB Purwakarta, Lapas Kelas IIB Cianjur, Lapas Kelas IIB Majalengka, Bapas Kelas I Bandung, Bapas Kelas II Bogor, Rupbasan Kelas I Bandung dan Rupbasan Kelas I Cirebon.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Lantik 115 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Serta Saksikan Sertijab 14 Kepala UPT Jawa Barat

Serah-Terima Jabatan kali ini dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan memori serah terima jabatan yang dilakukan oleh Ketua DWP UPT yang lama dan Ketua DWP baru.

Dalam kesempatannya, Ketua DWP Iis menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada para Ketua DWP UPT baru dan lama yang hadir atas dukungan yang mereka berikan kepada DWP Kemenkumham Jabar. Iis berharap agar kedepannya silaturahmi bersama para anggota DWP Kemenkumham Jabar bisa terus terjaga.

 

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini