Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Pantau Pemindaah Warga Binaan Rutan Donggala Tahap II

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Rabu, 19 Januari 2022 | 11:50 WIB

Palu, NAWACITAPOST – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) lakukan pemantauan langsung pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala (Rutan Donggala), Sabtu (15/01/22).

Setelah sebelumnya  pada Tahap I, Rutan Donggala telah memindahkan 40 orang WBP yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu (Lapas Palu), kali ini jumlah WBP yang dipindahkan sebanyak 125 orang.

-


Kakanwil didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi (Kabid Pembinaan), Irpan, Plt. Kepala Rutan Donggala, Johanis Tangkudung, Kepala Lapas Palu, Gamal Bardi melakukan pemantauan pemindahan WBP dengan SOP protokol kesehatan dan pencegahan penanganan Covid-19. Pengawasan dan pengamanan ini juga diperketat dengan bantuan pihak Kepolisian Resort Donggala (Polres Donggala) dan Kejaksaan Negeri Donggala (Kejari Donggala).

“Pada hari sabtu kemarin tidak banyak WBP yang pindahkan ke bangunan baru Rutan Donggala mengingat keterbatasan personel Lapas dan Kendaraan pengangkut sehingga hanya mampu memindahkan 40 Warga Binaan saja, hari ini berkat sinergitas Kemenkumham, Polri dan Kejaksaan, Alhamdullilah berhasil memindahkan sebanyak 125 WBP,” Ujar Kakanwil.

-


Kakanwil juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan menyampaikan pesan agar tidak mengabaikan protokol kesehatan dalam kegiatan tersebut.

“Terimakasih kepada pihak yang turut serta membantu pemindahan Warga Binaan kami, saya harap sinergitas ini semakin baik. Dalam kegiatan ini, rekan – rekan semua jangan lupa tetap memakai masker dan senantiasa menjaga protokol kesehatan,” tutup Kakanwil.

-


Hingga saat ini tercatat sudah 165 orang WBP yang berhasil dipindakan, kedepannya diharapkan agar pemindahan berjalan dengan tertib dan lancar. (Emrick)

https://youtu.be/m5KqukCtovc

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini