Jakarta, NAWACITAPOST- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mengatakan tuduhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpapar terorisme tidak tepat atau mendasar.
BACA JUGA : https://nawacitapost.com/nasional/2021/11/19/bekerja-apa-adanya-emrus-sihombing-puan-maharani-figur-yang-layak-jadi-capres-2024/
Zainut mengungkapkan dengan tegas MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. Fatwa itu menjelaskan terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumannya adalah haram.
“Jadi tuduhan MUI terpapar terorisme tidak berdasar,” kata Zainut, Jumat (19/11/2021).
Dia menyakini penangkapan anggota pengurus Komisi fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah oleh Densus 88 adalah urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan MUI.
“Saya yakin apa yang dilakukan oleh saudara Ahmad Zain an -Najah (AZA) tidak ada kaitannya dengan MUI, dan itu menjadi tanggung jawab pribadi. Untuk hal tersebut saya mendukung pihak berwenang memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Seperti diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah. Selain keduanya, ada lagi seorang berinisial AA yang diamankan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya berstatus tersangka tindak pidana terorisme. Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
“Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA, dan FAO,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (17/11/2021).
BACA JUGA : https://nawacitapost.com/nasional/2021/11/19/dibekali-pendidikan-dan-keterampilan-lpka-jakarta-pastikan-anak-didik-dapat-kehidupan-baru-di-masyarakat/
Ramadhan membeberkan ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi. Mereka ditangkap tadi subuh.
“Waktu penangkapan AZ (Ahmad Zain An Najah-red), Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati,” tuturnya.
“Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO (Farid Ahmad Okbah-red).
Ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati,” sambung Ramadhan.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB
Senin, 4 Mei 2026 | 11:43 WIB