Penindaklanjutan kasus langsung dilakukan oleh kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, didampingi oleh petugas Yankomas, Kamaludin dan Nizul. Kasus yang ditindaklanjuti adalah terkait hak akses bertemu anak yang dipersulit oleh ibu kandungnya.
Baca Juga: Komedian Rony Dozer Meninggal Dunia Saat Duduk Santai di Teras Rumah
“Apabila ingin bertemu anak kandung, seharusnya tidak boleh dihalangi karena melanggar hak asasi manusia dan hak anak juga. Maka dari itu sebaiknya kita coba untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Mungkin kita dapat bertemu lagi sesegera mungkin untuk duduk bersama membicarakan bagaimana baiknya untuk kedua pihak” Ujar Lista.
Baca Juga: Gunakan Local Pride, Outfit Jokowi di Sirkuit Mandalika Jadi Sorotan
Sebagai informasi, Yankomas sebagai upaya untuk peningkatkan Pelayanan Publik dalam menerima permasalahan HAM yang dikomunikasikan. Dalam menerima permasalahan HAM tersebut Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat mempunyai beberapa kendala salah satunya adalah ruang pengaduan sebagai sarana untuk merespon Pengaduan Masyarakat dirasa masih kurang optimal karena pada dasarnya setiap informasi masyarakat yang disampaikan kepada Direktorat Yankomas sifatnya privat dan tertutup. (Kornelius Wau)
Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/gPa2n5UkyrU