Medan, NAWACITAPOST- Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dicopot gara-gara melanggar Perkap Nomor 10 tahun 2017.
Kabid Humas (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, perkap itu tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri Polri.
“Tidak menerapkan Perkap Nomor 10 Tahun 2017,” kata Hadi.
Namun dia tidak menjelaskan secara pasti apakah mantan Kapolres Nia situ dicopot akibat pamer sepeda motor BMW R 1200 seharga Rp 800 juta lebih saat dibawanya touring bersama komunitas sepeda motor di Labuhanbatu yang beredar di media sosial (Medsos).
Seperti diketahui, sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi tiga Kapolres di jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut).
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2280/X/KEP 2021 tanggal 31 Oktober 2021.
SIMAK VIDEO KEGIATAN PRESIDEN JOKOWI di ABU DHABI YANG MENGEJUTKAN