NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 WNA atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai.
Baca Juga: Latih Fisik dan Kedisiplinan, FKI Graha Pengayoman NTB Gelar Latihan Praperdana Kempo
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian pada Selasa dan Rabu (28-29/5/2024) dan berhasil menjaring 24 WNA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ke-24 WNA yang telah diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan saat sedang dilakukan pendetensian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.
Artikel Terkait
Pemerintah Kabupaten Nias Gelar Rapat Bersama, Ini Beberapa Hal yang Dibahas
Wujudkan Insan Pengayoman Berintegritas Lapas Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kumham Sumut Bersama UPT PAS Rayon Langkat Berikan Orientasi Kepada CPNS
4 Taruna Poltekip Jalani PKL di Lapas Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kumham Sumut, Ini Pesan Kalapas
Pahami Manasik, Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun Haji
Latih Fisik dan Kedisiplinan, FKI Graha Pengayoman NTB Gelar Latihan Praperdana Kempo