Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Kalbar Gelar Diseminasi dan Penguatan HAM Bagi Pelajar SMA, SMK, Sederajat 

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 6 Juni 2024 | 19:38 WIB
Kemenkumham Kalbar Gelar Diseminasi dan Penguatan HAM Bagi Pelajar SMA, SMK, Sederajat  (Foto: Kemenkumham Kalbar)
Kemenkumham Kalbar Gelar Diseminasi dan Penguatan HAM Bagi Pelajar SMA, SMK, Sederajat  (Foto: Kemenkumham Kalbar)

NAWACITAPOST.COM- Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kemenkumham Kalbar) menggelar kegiatan Diseminasi dan Penguatan HAM bagi pelajar SMA/SMK/sederajat pada Kamis (06/06/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat, terutama kalangan pelajar, untuk menegakkan perlindungan HAM di Indonesia serta meningkatkan kesadaran terkait penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Acara berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Kanwil Kemenkumham Kalbar, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar yang diwakili, serta para pendidik dari sekolah-sekolah yang diundang.

Kegiatan dimulai dengan laporan dari Kepala Sub Bagian Pemajuan HAM, Untung Wibawa, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, yang sekaligus membuka acara tersebut.

Baca Juga: Kemenkumham Kalbar Hadiri Penutupan Monitoring dan Evaluasi RKT RB B06

Dalam sambutannya, Tito menyampaikan, “Hak asasi manusia menjadi isu krusial yang melekat di setiap sendi kehidupan. Hak yang dimiliki masing-masing orang perlu dilindungi keberadaannya sehingga tidak terjadi pelanggaran maupun penyalahgunaan terhadap hak asasi manusia.

Indonesia sebagai negara hukum telah menjamin eksistensi hak asasi manusia tersebut melalui Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Tito menekankan bahwa melalui hukum, negara melindungi setiap orang dan kelompok dari tindakan yang dapat mengganggu kebebasan fundamental dan martabat manusia. Salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM dikenal melalui Penghormatan, Pelindungan, Pemajuan, Penegakkan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM).

Meskipun jaminan terhadap HAM sudah ada, sangat penting diingat bahwa hak-hak ini merupakan milik semua orang, yang berarti setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain.

Baca Juga: Eva Gantini Hadiri Kegiatan Klinik Pembahasan Substansi dalam Rangka Bimtek Penyusunan RDTR di Kalimantan Barat

Acara dilanjutkan dengan pengukuhan Koppeta HAM Kalbar Angkatan 1 oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar dan perwakilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, diikuti dengan penyematan Duta Koppeta dan sesi foto bersama.

Pada sesi selanjutnya, Tim Penyuluh Kemenkumham Kalbar menyampaikan materi seputar hak asasi manusia, termasuk pengertian HAM, nilai-nilai HAM, sejarah perkembangan HAM, penghormatan, perlindungan, penegakan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.

Mereka juga memperkenalkan konsep non-diskriminasi serta bagaimana menjalankan kewajiban baik sebagai individu maupun kelompok, serta jenis-jenis pelanggaran HAM di kalangan pelajar seperti tawuran, bullying, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Diharapkan seluruh pelajar yang hadir dalam acara sosialisasi ini dapat menjadi role model dan Duta HAM bagi teman-temannya di sekolah.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini