NAWACITAPOST.COM - Pada Rabu, 5 Juni 2024, kegiatan Klinik Pembahasan Substansi dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) Materi Teknis (Matek) dan Database Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten di Pulau Kalimantan Barat telah sukses dilaksanakan.
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Hotel Mercure, Pontianak, dari pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini sebagai narasumber.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas kelengkapan substansi dan administrasi dokumen RDTR sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 serta Nomor 14 Tahun 2021.
Acara dibuka oleh Reny Windyawati, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I. Sesi pemaparan narasumber dan sesi tanya jawab dipandu oleh Dian Ayu Wulandari, Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah I.
Baca Juga: Inspiratif! Inilah Kisah Perjalanan hingga Suara Indah Geby, AO Tangguh PNM Medan
Beberapa narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah:
- Ketua Ikatan Ahli Perencana (IAP) Provinsi Kalimantan Barat yang memaparkan urgensi dalam penyusunan RDTR.
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat yang membahas pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan proses validasi dokumen KLHS.
- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang menyampaikan pengharmonisasian pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR.
Pada kesempatan ini, beberapa Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang telah diharmonisasi pada tahun 2023 juga dibahas, antara lain:
- Peraturan Walikota Singkawang tentang RDTR Wilayah Perencanaan I Kota Singkawang.
- Rancangan Peraturan Bupati Ketapang tentang RDTR Kawasan Perkotaan Ketapang Tahun 2023-2042.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau tentang RTRW Kabupaten Sanggau Tahun 2024-2044.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang RTRW Kabupaten Kubu Raya Tahun 2023-2042.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang RTRW Kabupaten Melawi Tahun 2016-2036.
Baca Juga: Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Hearing Bersama FORMAT Terkait Insentif RT RW
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif dari para peserta rapat. Keseluruhan rangkaian acara berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat mendorong kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat untuk lebih harmonis dalam mengatur RDTR sesuai peraturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Lakukan Enam Dimensi Analisis dan Evaluasi Hukum, Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Lombok Timur
Masjidil Haram Padat, Jemaah Diimbau Salat di Hotel dan Masjid Sekitar Hotel
Menko Polhukam Sebut Ada Dua Elemen Penting dalam Membangun Kekuatan di Wilayah Perbatasan
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Hearing Bersama FORMAT Terkait Insentif RT RW
Inspiratif! Inilah Kisah Perjalanan hingga Suara Indah Geby, AO Tangguh PNM Medan