Baca Juga : Kepala KPPN Sibolga Terima Kunjungan Perwakilan Nawacitapost.com
Penangkapan terhadap HMS Als S (pelaku), dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, SH, SIK.
“Iya benar, pelaku telah diringkus petugas disebuah warung tuak di Jln. SM Raja, Pancuran Dewa Sibolga, terkait tindak pidana perjudian, sebagai Juru Tulis Toto Gelap (Jurtul Togel), jenis KIM Hongkong Pool, Jum’at (19/3/2021),”ujar Kapolres Sibolga, melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin, SAg.
Dijelaskan Sormin, pelaku yang sehari – harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini, tidak berkutik ketika tertangkap tangan oleh petugas.
“Sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa, uang sebanyak Rp 120.000, 2 (dua) lembar kertas berisikan pasangan angka angka/ nomor dan 1 bh pulpen merk X Data,”ungkap Sormin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, HMS Als S, ayah dari 3 (tiga) orang anak ini, mengakui segala perbuatannya.
Pekerjaan sebagai Jurtul telah dikerjakannya kurang lebih 1 (satu) bulan dengan mendapat imbalan sebesar 10 persen dari total omzet, untuk membeli rokok.
“Setelah pasangan angka dan uang sebagai taruhan terkumpul, kemudian saya serahkan kepada seseorang (identitas telah dikantongi), untuk diserahkan ke bandar yang tidak saya kenal,”terang Pelaku.
Guna kepentingan proses hukum selanjutnya, saat ini pelaku telah dititipkan di Lapas Tukka, ” diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,”pungkas Iptu Sormin mengakhiri.
(Petrus Gulo)