Minggu, 19 Juli 2026

Pemilik CV Sumber Agung Jaya Bebas dari Tuntutan Pemalsuan Merk

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 2 Mei 2024 | 12:09 WIB
H. Subianto Budiman pemilik CV. Sumber Agung Jaya bersama dengan Penasehat Hukum, Bilmard B. Putra (Istimewa)
H. Subianto Budiman pemilik CV. Sumber Agung Jaya bersama dengan Penasehat Hukum, Bilmard B. Putra (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) yakni, menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, secara otomatis membebaskan pemilik CV. Sumber Agung Jaya, yaitu, H.Subianto Budiman, atas dugaan pemalsuan merk pupuk milik PT. Meroke Tetap Jaya.

Perkara dugaan pemalsuan yang pernah disematkan terhadap pengusaha pupuk asal Kecamatan Sidayu, Gresik, dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap atau Incraht. Sehingga, sangkaan pemalsuan atau dmemalsukan produk pupuk milik perusahaan lain.

Sementara Penasehat Hukum, H Subianto, yakni, Bilmard B. Putra, saat ditemui, mengatakan, putusan kasasi pada perkara nomor 57K/Pid.Sus/2024 ini, merupakan wujud nyata marwah keadilan.

Baca Juga: Semakin Kuat Dugaan Wanprestasi Ellen Sulistyo,  Kesimpulan Kodam Sesuai Fakta Persidangan

” Putusan Incraht ini sebagai pemulihan nama baik, kedudukan, serta harkat dan martabat klien kami (Subianto Budiman) selaku, pemilik CV Sumber Agung Jaya ,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya, menganggap tuduhan pemalsuan pada kliennya bermotif persaingan usaha.

Secara terpisah, tim Penasehat Hukum Subianto, lainnya, yakni, Robert Mantinia, menyampaikan, dirinya melihat sejak awal perkara ini, janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di kepolisian.

Baca Juga: Siap Menangkan Eri-Armuji, PAC PDIP Jambangan Targetkan kemenangan diatas 80 persen

” Haji Subianto Budiman mengantongi bukti kuat, izin legalitas yang lengkap, baik izin usaha, izin edar, izin merek, hak paten, hak cipta. Bahkan produk dari klien kami sudah (memenuhi) SNI dan memiliki merek luar negeri,” katanya.

Proses hukum tingkat pertama di Pengadilan Negeri Gresik, JPU, menuntut terdakwa di pidana dan dikenai denda Rp.200 Juta subsider satu tahun pidana kurungan.

Namun, Sang Pengadil menyatakan, terdakwa Subianto tak bersalah dan dinyatakan bebas demi hukum.

Baca Juga: Kader Banteng Usung Erji Jilid II, Eri Cahyadi-Armuji Daftar 2 Mei ke PDIP Surabaya

Putusan Sang Pengadil yaitu, M. Fatkur Rochman, mempertimbangkan dakwaan JPU tidak beralasan secara hukum.

Terdakwa Subianto tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik pihak lain, yakni Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) selaku pelapor.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB