Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Us Ditangkap Polres Tapteng 

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 16 Februari 2021 | 20:19 WIB
Tapanuli Tengah, NAWACITAPOST - Kepolisian Resor Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap US (39) warga kampung Bakelok lingkungan I Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (9/2/21) di kediamannya.

Baca Juga : Gadis Dibawah Umur Dilarikan Dan Dipaksa Bekerja, Ibu Lapor Polisi



Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Afrianto, melalui kasubbag Humas AKP Horas Gurning, Selasa (16/2/21) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan bahwa pada hari Selasa (9/2/21) sekira pukul 14.00 Wib Personil Polres Tapteng mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Kampung Bakelok lingkungan I Kelurahan Tapian Nauli kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di dalam rumah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh seseorang laki-laki yang identitas telah di kantongi yang juga merupakan Target Operasi (TO).

"Berdasarkan informasi tersebut personil melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah yakin personil Polres Tapteng mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berada di kamar tidur yang ketika itu berusaha melarikan diri dan setelah diamankan mengaku bernama US. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap US alias S namun tidak menemukan barang bukti apapun.

Kemudian personil Polres Tapteng melakukan penggeledahan lokasi kamar tersebut dan menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sab-sabu yang di bungkus plastik bening, 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, 01(satu) unit timbangan digital, 01 (satu) buah pisau clurit, 01 (satu) unit Handpone merk Samsung warna putih, 01 (satu) unit Handpone merk Vivo warna biru, 01 (satu) unit Handpone merk Oppo warna Silver dan uang tunai senilai 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dari lantai kamar US," jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, personil Polres Tapteng membawa US alias S beserta barang bukti ke kantor Polisi Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil di sita antara lain1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pisau clurit, 1 (satu) unit Handpone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit Handpone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit Handpone merk Oppo warna Silver, Uang tunai senilai Rp. 3.700.000,-.( tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Berat Sabu = 8,82 Gram (Delapan koma delapan puluh dua).

(Petrus Gulo)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini