Kamis, 4 Juni 2026

Rutan Balikpapan Ikuti Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis SPAK dan SPKP

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 29 Maret 2024 | 12:42 WIB
Rutan Balikpapan Ikuti Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis SPAK dan SPKP (Foto: Instagram )
Rutan Balikpapan Ikuti Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis SPAK dan SPKP (Foto: Instagram )

NAWACITAPOSTC.OM - Rutan Balikpapan Ikuti kegiatan Presentasi Proposal Evaluasi Pelaksanaan Survei Presepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Presepsi Anti Korupsi (SPAK) Secara Virtual yang di gelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kamis (28/3/2024).

Kegiatan Diikuti Oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat, Kasubsi Pengelolaan, Dwi Cahyono Dan Operator SPKP Dan SPAK, Bertempat di Ruang Humas Rutan Balikpapan Secara Virtual

Kegiatan Berpusat di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim, kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Idris yang di dampingi oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Sumarno dan Kepala Bidang HAM, Umi Laili, serta diikuti oleh seluruh pejabat administrator dan para perwakilan UPT Kemenkumham Kaltim.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Dampingi Kanim Tasikmalaya Koordinasikan Terkait PMI-NP ke Disnakertrans Kabupaten Garut

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi, Idris menyampaikan bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan efisien.

la juga menekankan pentingnya survei persepsi anti korupsi dan survei persepsi kualitas pelayanan berbasis elektronik sebagai bagian dari percepatan pembangunan zona integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Tujuan survei ini adalah untuk memperoleh gambaran kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta mengukur tingkat integritas, yang nantinya akan digunakan untuk pemetaan unit kerja yang berpotensi meraih predikat WBK/WBBM.
.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini