Sabtu, 13 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Pendampingan Pengunaan Layanan KI Serta Inventarisasi Data KIK dan Desain Industri di Raja Ampat

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 29 Maret 2024 | 12:18 WIB
Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Pendampingan Pengunaan Layanan KI Serta Inventarisasi Data KIK dan Desain Industri di Raja Ampat (Foto: Kemenkumham Pabar )
Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Pendampingan Pengunaan Layanan KI Serta Inventarisasi Data KIK dan Desain Industri di Raja Ampat (Foto: Kemenkumham Pabar )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengadakan kegiatan Pendampingan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Dan Inventarisasi Data Kekayaan Intelektual Komunal Serta Kekayaan Intelektual Desain Industri di Kabupaten Raja Ampat pada Kamis, (28/3/2024).

Giat tersebut dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Pabar dengan membentuk Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin Kasubbid Pelayanan KI, Achmad Djunaidi serta para staf.

Adapun pelaksanaannya dilakukan dengan melakukan Koordinasi dan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat. Pada kesempatan ini Tim diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Raja Ampat Stanly F.M. Sauyai.

Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat, Sub Bidang AHU Kanwil Kemenkumham Pabar Sambangi Disadmindukcapil Kota Sorong

Sementara itu, Tim juga melakukan hal yang sama di Dinas terkait lainnya yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Raja Ampat. Pada giat ini Tim diterima oleh Sekretaris Disperindag Kab. Raja Ampat Achmad Syarif Dimara.

Di kedua Instansi tersebut Tim Kanwil menyampaikan berbagai informasi penting terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Penyampaian formulir pendaftaran KIK Komunal dan potensi Ki Desain Industri untuk dilengkapi. Tim juga berhasil memperoleh beberapa data kekayaan intelektual Komunal Kab. Raja Ampat yang diberikan oleh dua instansi tersebut.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini