Jumat, 5 Juni 2026

Subag Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Pabar Laksanakan Monev Pada UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Manokwari

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 28 Maret 2024 | 14:23 WIB
Subag Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Pabar Laksanakan Monev Pada UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Manokwari (Foto: Kemenkumham Pabar )
Subag Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Pabar Laksanakan Monev Pada UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Manokwari (Foto: Kemenkumham Pabar )

NAWACITAPOST.COM - Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Pabar, Andriani Gani Balanehu dan tim Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) melakukan monitoring dan evaluasi pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian yang ada di Manokwari diantaranya di LPKA Kelas II Manokwari, LPP Kelas III Manokwari, RUPBASAN Kelas I Manokwari, Bapas Kelas I Manokwari, Lapas Kelas IIB Manokwari, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 26 s/d 27 Maret 2024 tersebut dilakukan dalam rangka memonitoring dan mengevaluasi penerapan CMS pada Satker Pemasyarakatan dan Imigrasi yang berada dalam Kota Manokwari yaitu semua satker sudah mengaktifkan CMS nya dan siap diimlementasikan.

Terkait dengan Rekon Supplier Tunker dan Pagu Minus, satker diharapkan untuk selalu mengecek data pegawai di Simpeg apakah sudah sesuai dengan jabatan dan pangkat saat ini.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Kakanwil dan Jajaran Kemenkumham Pabar Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat

Untuk pagu minus, setiap satker diharapkan untuk segera membuat perhitungan estimasi kebutuhan belanja sampai dengan bulan Desember. Sementara itu, Pembayaran Gaji THR 2024 sudah dilakukan pada bulan Maret 2024 dan akan dilakukan Revisi RPD pada Bulan April 2024.

Tim dari Kantor Wilayah juga melakukan Monitoring dan Evaluasi terkait Penetapan Status Penggunaan BMN, Penghapusan BMN dan Inventarisasi BMN pada Satker Pemasyarakatan dan Imigrasi yang berada dalam kota Manokwari.

Dimana hasil dari kegiatan ini yaitu masih terdapat satker PAS maupun imigrasi yang terdapat BMN yang belum dilakukan Penetapan Status Penggunaannya, dan masih terdapat BMN yang kondisinya sudah rusak berat namun belum diusulkan penghapusan. Maka segera melakukan pengusulan PSP pada Tanah, Gedung Bangunan dan BMN yang belum diusulkan penggunaannya serta mengusulkan Penghapusan pada BMN yang sudah dalam kondisi rusak berat.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini